Jumat, 6 Maret 2026

Pungli MTS Gorontalo

KLARIFIKASI Dugaan Pungli Dana PIP di MTs Muhammadiyah Kabila Gorontalo

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Bolango, Alwin Rans Toma, menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KLARIFIKASI Dugaan Pungli Dana PIP di MTs Muhammadiyah Kabila Gorontalo
FOTO: Jefri, TribunGorontalo.com
DUGAAN PUNGLI--Potret MTs Muhammadiyah Kabila di Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Bolango, Alwin Rans Toma, menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs Muhammadiyah Kabila.

Menurut Alwin, pihaknya tidak tinggal diam setelah beredar pemberitaan adanya dugaan pungli.

Ia bersama Kasubag, para kepala seksi, tim pengawas, dan tim Zona Integritas turun langsung ke madrasah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Dana itu diserahkan utuh kepada siswa. Tidak ada pungli sama sekali,” tegas Alwin di Kantor Kemenag Bone Bolango, Kamis (4/9/2025).

Hasil pengecekan di sekolah menunjukkan bahwa bantuan PIP sebesar Rp750 ribu per siswa telah disalurkan secara terbuka dan sesuai daftar penerima. 

Kepala madrasah bersama tim memastikan penyerahan dilakukan di hadapan siswa maupun orang tua sehingga prosesnya bisa dipantau.

Alwin menjelaskan, dugaan pungli muncul karena adanya pembayaran SPP yang ditagih setelah siswa menerima dana PIP.

Ia menekankan bahwa hal itu bukan bentuk pemotongan, melainkan kewajiban rutin di sekolah swasta.

Menurutnya, mekanisme yang berlaku di MTs Muhammadiyah Kabila adalah setiap siswa menerima bantuan penuh terlebih dahulu. 

Setelah itu, tim SPP mencatat jika masih ada tunggakan bulanan yang belum dibayar.

Hal ini kemudian menimbulkan kesan seolah ada potongan, padahal sebenarnya dana PIP sudah diterima sesuai jumlah.

Ia menegaskan, proses pencatatan di sekolah juga dilakukan terbuka.

Setiap penerimaan dana dicatat di buku keuangan, begitu pula kewajiban pembayaran bulanan. 

Dengan begitu, tidak ada ruang untuk melakukan pungutan liar.

Koordinasi dengan Yayasan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved