Minggu, 15 Maret 2026

Tambang Ilegal Gorontalo

Breaking News: Buronan Kasus Tambang Ilegal Gorontalo, Marten Yosi Basaur Ditangkap di Manado

Setelah tujuh bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Marten Yosi Basaur akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Breaking News: Buronan Kasus Tambang Ilegal Gorontalo, Marten Yosi Basaur Ditangkap di Manado
Tangkapan layar/HO
DITANGKAP POLISI -- Kolase foto Marten Yosi Basaur (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede. Marten ditangkap polisi setelah buron selama tujuh bulan. (Sumber Foto: Tangkapan layar TikTok Marten Yosi Basaur/Video Maruly Pardede/HO) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Setelah tujuh bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Marten Yosi Basaur akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada 24 Desember 2025 di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Marten ditangkap oleh tim Subdit IV Tipidter Polda Gorontalo setelah dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kondisi tersebut mendorong polisi untuk mengambil langkah tegas.

“Setelah sekian lama buron dan dua kali mangkir dari panggilan, yang bersangkutan terpaksa kami jemput,” ujar Maruli, Jumat (26/12/2025).

Maruli kemudian menjelaskan kembali perkara yang menjerat Marten. Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang terungkap pada 6 Mei 2025 di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Dalam kasus tersebut, Marten tidak bertindak sendiri. Ia diduga terlibat bersama delapan tersangka lain dalam menjalankan aktivitas pertambangan emas ilegal yang terorganisir.

“Semuanya berada di bawah kendali dan arahan saudara YMB atau Yosi Marten Basaur,” jelas Maruli.

Penyidik menyimpulkan bahwa Marten berperan sebagai pemodal utama yang membiayai seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut. Perannya dinilai sangat sentral dalam struktur operasi ilegal tersebut.

Dari lokasi tambang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Baca juga: Kronologi Nelayan Filipina Terdampar Usai 14 Hari Terombang-ambing di Perairan Gorontalo

Alat berat excavator di tambang ilegal Dengilo, Pohuwato, Gorontalo.
TAMBANG ILEGAL -- Ilustrasi aktivitas tambang ilegal di Dengilo, Pohuwato, Gorontalo. (Dok. TribunGorontalo.com)

Penanganan perkara ini dibagi ke dalam tiga berkas terpisah. Maruli menjelaskan, berkas pertama ditujukan untuk empat orang pekerja tambang yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas kedua menyasar operator dan pengawas lapangan, yang juga telah dinyatakan lengkap.

“Sementara berkas ketiga, yang saat ini sedang kami proses secara terpisah, adalah berkas YMB selaku pemodal atau pengusaha tambang,” terang Maruli.

Marten terancam pidana 5 tahun penjara

Atas perbuatannya, Marten dan para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Maruli juga mengungkapkan bahwa pada awalnya Marten diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved