Rabu, 13 Mei 2026

Berita Nasional

David Tobing Gugat Juri LCC MPR Kalbar, Minta Pemecatan hingga Permintaan Maaf

Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat kini memasuki ranah hukum.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto David Tobing Gugat Juri LCC MPR Kalbar, Minta Pemecatan hingga Permintaan Maaf
TribunGorontalo.com
DIGUGAT - Dua juri yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni digugat ke PN Jakarta Pusat buntut polemik LCC Empat Pilar yang digelar di Kota Pontianak, Kalbar, pada Sabtu (9/5/2026) lalu. Selain itu, MC dari acara tersebut yakni Shindy Lutfiana turut digugat. Mereka digugat oleh advokat senior, David Tobing. 

Di tengah polemik yang berkembang, MPR RI sebelumnya telah mengambil langkah dengan menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara yang bertugas dalam perlombaan tersebut.

Dua juri yang dinonaktifkan yakni Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi. Sementara pembawa acara yang diberhentikan sementara adalah Shindy Luthfiana dan Said Akmal.

Melalui pernyataan resminya, MPR menyebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme lomba, termasuk sistem penilaian, verifikasi jawaban, dan tata kelola keberatan peserta.

Polemik bermula saat peserta dari SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri terkait pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Peserta tersebut menilai jawaban yang disampaikannya sama dengan jawaban tim dari SMAN 1 Sambas yang justru dinyatakan benar oleh juri.

Namun, dewan juri tetap mempertahankan keputusan mereka dan menyatakan terdapat perbedaan pada unsur jawaban yang disampaikan.

Ketika peserta meminta konfirmasi lebih lanjut, pembawa acara meminta agar keputusan juri diterima dan menyarankan peserta melihat tayangan ulang setelah acara selesai. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved