Berita Nasional
David Tobing Gugat Juri LCC MPR Kalbar, Minta Pemecatan hingga Permintaan Maaf
Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat kini memasuki ranah hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DIGUGAT-Dua-juri-yakni-Dyastasita-Widya-Budi-dan-Indri-Wahyuni-digugat-ke-PN.jpg)
Di tengah polemik yang berkembang, MPR RI sebelumnya telah mengambil langkah dengan menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara yang bertugas dalam perlombaan tersebut.
Dua juri yang dinonaktifkan yakni Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi. Sementara pembawa acara yang diberhentikan sementara adalah Shindy Luthfiana dan Said Akmal.
Melalui pernyataan resminya, MPR menyebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme lomba, termasuk sistem penilaian, verifikasi jawaban, dan tata kelola keberatan peserta.
Polemik bermula saat peserta dari SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri terkait pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peserta tersebut menilai jawaban yang disampaikannya sama dengan jawaban tim dari SMAN 1 Sambas yang justru dinyatakan benar oleh juri.
Namun, dewan juri tetap mempertahankan keputusan mereka dan menyatakan terdapat perbedaan pada unsur jawaban yang disampaikan.
Ketika peserta meminta konfirmasi lebih lanjut, pembawa acara meminta agar keputusan juri diterima dan menyarankan peserta melihat tayangan ulang setelah acara selesai. (*)