Berita Nasional
David Tobing Gugat Juri LCC MPR Kalbar, Minta Pemecatan hingga Permintaan Maaf
Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat kini memasuki ranah hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DIGUGAT-Dua-juri-yakni-Dyastasita-Widya-Budi-dan-Indri-Wahyuni-digugat-ke-PN.jpg)
Ringkasan Berita:
- Advokat David Tobing menggugat dua juri dan pembawa acara LCC Empat Pilar MPR Kalbar ke PN Jakarta Pusat.
- Gugatan muncul setelah keputusan juri terhadap peserta SMAN 1 Pontianak diprotes dan viral di media sosial.
- MPR RI juga menonaktifkan juri serta MC lomba sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kompetisi tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat kini memasuki ranah hukum.
Advokat David Tobing resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dua juri dan seorang pembawa acara yang bertugas dalam perlombaan tersebut.
Gugatan itu berkaitan dengan viralnya protes dari peserta asal SMAN 1 Pontianak yang merasa dirugikan saat kompetisi berlangsung.
Dalam tayangan yang beredar di media sosial, jawaban peserta dinyatakan salah oleh dewan juri, namun jawaban serupa dari peserta sekolah lain justru dianggap benar.
Baca juga: Sule Santai Hadapi Gugatan Teddy Pardiyana soal Warisan Lina Jubaedah
Pihak yang digugat terdiri dari Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi selaku tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta pembawa acara Shindy Lutfiana selaku tergugat IV.
Selain itu, Ketua MPR Ahmad Muzani juga turut dimasukkan dalam gugatan sebagai tergugat I.
David menilai tindakan para tergugat tidak mencerminkan profesionalitas, objektivitas, dan prinsip keadilan dalam pelaksanaan perlombaan.
“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi,” ujar David dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (13/5/2026).
Dalam gugatannya, David mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata terkait kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan para tergugat.
Ia menyebut langkah hukum tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peserta didik yang berani menyampaikan keberatan dan mempertahankan pendapatnya.
Melalui petitumnya, David meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta agar dua juri yang digugat diberhentikan secara tidak hormat dari lingkungan MPR RI.
Tak hanya itu, gugatan tersebut turut meminta larangan terhadap para juri dan pembawa acara untuk terlibat dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
David juga meminta agar Dyastasita, Indri, dan Shindy menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media nasional.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC.
Di tengah polemik yang berkembang, MPR RI sebelumnya telah mengambil langkah dengan menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara yang bertugas dalam perlombaan tersebut.
Dua juri yang dinonaktifkan yakni Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi. Sementara pembawa acara yang diberhentikan sementara adalah Shindy Luthfiana dan Said Akmal.
Melalui pernyataan resminya, MPR menyebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme lomba, termasuk sistem penilaian, verifikasi jawaban, dan tata kelola keberatan peserta.
Polemik bermula saat peserta dari SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri terkait pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peserta tersebut menilai jawaban yang disampaikannya sama dengan jawaban tim dari SMAN 1 Sambas yang justru dinyatakan benar oleh juri.
Namun, dewan juri tetap mempertahankan keputusan mereka dan menyatakan terdapat perbedaan pada unsur jawaban yang disampaikan.
Ketika peserta meminta konfirmasi lebih lanjut, pembawa acara meminta agar keputusan juri diterima dan menyarankan peserta melihat tayangan ulang setelah acara selesai. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.