Harga BBM
Mulai 1 April 2026 Mobil Beli BBM Subsidi Sudah Dibatasi, Segini Kuota Sehari
Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai dibatasi mulai 1 April 2026. Pemerintah membetasi pembelian BBM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ANTREAN-SOLAR-Suasana-antrean-solar-di-SPBU-Telaga.jpg)
Selain Solar, pembatasan juga berlaku untuk Pertalite (RON 90).
Untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, batasnya ditetapkan maksimal 50 liter per hari.
Sementara kendaraan layanan umum juga dibatasi pada angka yang sama.
Sebagai bentuk pengawasan, BPH Migas meminta petugas SPBU mencatat nomor kendaraan setiap pembelian BBM subsidi.
Selain itu, badan usaha penugasan diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi batas tidak lagi mendapatkan subsidi.
"Terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/ atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)," demikian bunyi ketentuan dalam surat keputusan.
Pemerintah juga mewajibkan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait agar implementasinya berjalan optimal.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, ketentuan sebelumnya yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kebijakan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, setelah ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026.
(*)
| Update Terbaru! Harga Pertalite, Solar, dan Pertamax Berlaku 1 April 2026 di Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Kabar Harga BBM Akan Naik Bikin Warga Gorontalo Khawatir, Antrean Kendaraan Masih Normal di SPBU |
|
|---|
| Fix! Harga BBM tak Naik per April 2026, Pemerintah Hanya Batasi Pembelian |
|
|---|
| Resmi! Mulai 1 April 2026 Ada Batas Isi BBM, Ini Aturan Lengkapnya |
|
|---|
| Stok Aman! Ini Kuota BBM Harian di SPBU Bundaran Saronde Gorontalo |
|
|---|