Rabu, 1 April 2026

Harga BBM

Mulai 1 April 2026 Mobil Beli BBM Subsidi Sudah Dibatasi, Segini Kuota Sehari

Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai dibatasi mulai 1 April 2026. Pemerintah membetasi pembelian BBM

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Mulai 1 April 2026 Mobil Beli BBM Subsidi Sudah Dibatasi, Segini Kuota Sehari
TribunGorontalo.com
ANTREAN SOLAR - Suasana antrean solar di SPBU Telaga dan Limboto. 

Selain Solar, pembatasan juga berlaku untuk Pertalite (RON 90).

Untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, batasnya ditetapkan maksimal 50 liter per hari.

Sementara kendaraan layanan umum juga dibatasi pada angka yang sama.

Sebagai bentuk pengawasan, BPH Migas meminta petugas SPBU mencatat nomor kendaraan setiap pembelian BBM subsidi.

Selain itu, badan usaha penugasan diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi batas tidak lagi mendapatkan subsidi.

"Terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/ atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)," demikian bunyi ketentuan dalam surat keputusan.

Pemerintah juga mewajibkan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait agar implementasinya berjalan optimal.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, ketentuan sebelumnya yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kebijakan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, setelah ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved