Rabu, 1 April 2026

Harga BBM

Mulai 1 April 2026 Mobil Beli BBM Subsidi Sudah Dibatasi, Segini Kuota Sehari

Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai dibatasi mulai 1 April 2026. Pemerintah membetasi pembelian BBM

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Mulai 1 April 2026 Mobil Beli BBM Subsidi Sudah Dibatasi, Segini Kuota Sehari
TribunGorontalo.com
ANTREAN SOLAR - Suasana antrean solar di SPBU Telaga dan Limboto. 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan pembatasan BBM subsidi mencerminkan upaya pemerintah mengontrol konsumsi energi di tengah ketidakpastian global.
  • Pembatasan ini sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan bijak dalam menggunakan bahan bakar.
  • Di sisi lain, aturan ini menjadi langkah transisi menuju pengelolaan energi yang lebih efisien dan terukur di Indonesia.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai dibatasi mulai 1 April 2026.

Pemerintah membetasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kendaraan bermotor, khususnya roda empat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pengendalian distribusi energi, sekaligus mendorong penggunaan BBM yang lebih efisien di tengah potensi tekanan global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan aturan tersebut. 

Katanya batas maksimal pembelian harian untuk kendaraan roda empat berkisar antara 50 hingga 80 liter, tergantung jenis penggunaannya.

Baca juga: Terungkap! Identitas Pelajar Korban Tabrakan di Limboto Gorontalo, Terseret 2 Mete, Ini Kronologinya

Ia menilai jumlah tersebut sudah mencukupi kebutuhan operasional harian kendaraan.

"Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter itu tangki sudah penuh satu hari," kata Bahlil dalam jumpa pers virtual, Selasa (31/3/2026) malam.

Menurutnya, kebijakan ini tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Pemerintah justru ingin mendorong pola konsumsi BBM yang lebih rasional.

"Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Jadi kita akan mendorong ke sana. Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak," ucap Bahlil.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang mengatur pengendalian penyaluran BBM subsidi untuk sektor transportasi.

Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi potensi krisis energi akibat konflik di Timur Tengah, sehingga diperlukan efisiensi dalam penggunaan bahan bakar.

Dalam aturan tersebut, pembatasan untuk Solar (Gas Oil) ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 4 pribadi maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan umum roda 4 maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 200 liter per hari

Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari.

Selain Solar, pembatasan juga berlaku untuk Pertalite (RON 90).

Untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, batasnya ditetapkan maksimal 50 liter per hari.

Sementara kendaraan layanan umum juga dibatasi pada angka yang sama.

Sebagai bentuk pengawasan, BPH Migas meminta petugas SPBU mencatat nomor kendaraan setiap pembelian BBM subsidi.

Selain itu, badan usaha penugasan diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi batas tidak lagi mendapatkan subsidi.

"Terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/ atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)," demikian bunyi ketentuan dalam surat keputusan.

Pemerintah juga mewajibkan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait agar implementasinya berjalan optimal.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, ketentuan sebelumnya yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kebijakan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, setelah ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved