Kriminal Gorontalo
Dua Warga Diserang Panah Wayer di Gorontalo, Ini Kronologinya
Fenomena kekerasan menggunakan panah wayer kembali terjadi di Kota Gorontalo dan kembali menimbulkan korban luka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BARANG-BUKTI-Potret-panah-wayer-barang-bukti-aksi-kejahatan.jpg)
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Akmal.
Bukan Pelaku Baru
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya.
DK merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan serta pengrusakan kantor Polsek KPG.
Ia diketahui telah menjalani hukuman pada Juni 2024.
Atas perbuatannya kali ini, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar, terutama terkait penggunaan panah wayer yang kembali muncul dalam aksi kekerasan. (*)