Rabu, 4 Maret 2026

Bonus Hari Raya

2 Aplikator Bakal Cairkan Bonus Hari Raya, Ojol Gorontalo Terima Paling Besar Rp900 Ribu

Menjelang Idulfitri 2026, para pengemudi ojek online (ojol) di Gorontalo mulai menerima titik terang terkait pencairan Bonus Hari Raya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2 Aplikator Bakal Cairkan Bonus Hari Raya, Ojol Gorontalo Terima Paling Besar Rp900 Ribu
TribunGorontalo.com
BONUS HARI RAYA -- Moh Arul Lagata, Ketua Aliansi Ojek Online Gorontalo. Arul menyampaikan bahwa dua aplikator yakni Gojek dan Grab telah mengirimkan notifikasi Bonus Hari Raya (BHR) kepada para driver. (Sumber: Handover) 

Arul mengusulkan agar ke depan, perhitungan bonus bisa didasarkan pada jumlah perjalanan atau 'trip'. Dengan sistem ini, driver akan lebih terpacu mengejar target harian secara adil tanpa terbebani riwayat setahun penuh.

Anggaran BHR Naik Dua Kali Lipat

BONUS HARI RAYA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (2/3/2026). (Sumber: ANTARA/Bayu Saputra)
BONUS HARI RAYA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (2/3/2026). (Sumber: ANTARA/Bayu Saputra) (Istimewa)

Pemerintah melalui Menko Perekonomian memastikan sebanyak 850.000 pengemudi ojol se-Indonesia akan menerima BHR dengan total anggaran Rp220 miliar.

Penyaluran bonus ini ditargetkan mulai berjalan pada H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tetap terjaga.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa stimulus BHR tahun ini sengaja diperbesar. Pemerintah ingin momen lebaran menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat di kuartal pertama tahun 2026.

Airlangga menekankan bahwa kombinasi antara THR bagi jutaan ASN dan BHR bagi pengemudi ojol akan menciptakan perputaran uang yang masif di pasar. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Khusus untuk aplikator seperti Maxim, tahun ini juga ada ekspansi jumlah penerima yang signifikan. Jika tahun lalu hanya 1.000 mitra yang dapat, tahun ini meningkat drastis menjadi 51.000 mitra secara nasional.

Menteri Ketenagakerjaan pun telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa BHR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai. Minimal besaran yang dianjurkan adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu) (KompasTV/ Dina Karina)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved