Bonus Hari Raya
2 Aplikator Bakal Cairkan Bonus Hari Raya, Ojol Gorontalo Terima Paling Besar Rp900 Ribu
Menjelang Idulfitri 2026, para pengemudi ojek online (ojol) di Gorontalo mulai menerima titik terang terkait pencairan Bonus Hari Raya.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Moh-Arul-Lagata-Ketua-Aliansi-Ojek-Online-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pengemudi ojol di Gorontalo (khususnya mitra Gojek dan Grab) telah menerima notifikasi pencairan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 yang dijadwalkan cair pada H-14 hingga H-7 Lebaran
- Besaran BHR ditentukan berdasarkan tingkatan akun untuk Gojek, nominal berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp900 ribu, sementara Grab secara nasional diprediksi memiliki angka yang lebih besar
- Secara nasional, pemerintah menyiapkan anggaran BHR sebesar Rp220 miliar untuk 850.000 pengemudi ojol, jumlah ini naik dua kali lipat
TRIBUNGORONTALO.COM – Menjelang Idulfitri 2026, para pengemudi ojek online (ojol) di Gorontalo mulai menerima titik terang terkait pencairan Bonus Hari Raya (BHR).
Euforia ini mulai terasa setelah sejumlah driver melaporkan adanya notifikasi resmi yang masuk ke akun aplikasi mereka.
Notifikasi tersebut bukan sekadar pemberitahuan rutin, melainkan pengumuman mengenai klasifikasi dan besaran bonus yang akan mereka terima.
Ketua Aliansi Ojek Online Gorontalo, Moh Arul Lagata, mengonfirmasi bahwa kepastian mengenai BHR ini sudah terlihat di lapangan. Menurutnya, informasi ini menjadi oase di tengah meningkatnya kebutuhan pokok menjelang lebaran.
Bagi para driver di Gorontalo, kebijakan BHR tahun 2026 ini merupakan kali kedua mereka merasakan perhatian serupa dari pihak aplikator.
Tahun lalu menjadi tonggak sejarah awal pemberian bonus ini, dan tahun ini tradisi tersebut berlanjut dengan skema yang lebih tertata.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Aliansi Ojol Gorontalo, setidaknya sudah ada dua perusahaan aplikator raksasa yang memberikan pengumuman resmi. Kedua aplikator tersebut adalah Gojek dan Grab, yang memang memiliki basis massa driver terbesar di wilayah Gorontalo.
"Dari konfirmasi teman-teman di lapangan, sudah ada dua aplikator yang memberikan notifikasi terkait pemberian BHR tersebut," ungkap Arul kepada TribunGorontalo.com pada Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Pemerintah Umumkan THR Ojol dan Karyawan Swasta Wajib Dibayar Penuh, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Notifikasi yang muncul di ponsel para driver tidak hanya berisi ucapan selamat, tetapi juga rincian teknis yang sangat dinantikan. Di sana tertera dengan jelas nominal angka serta kriteria apa yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana tersebut.
Arul menjelaskan lebih lanjut bahwa besaran BHR tahun ini tidak dipukul rata bagi semua pengemudi. Pihak aplikator menerapkan sistem klasifikasi yang didasarkan pada performa dan tingkatan akun masing-masing mitra.
Prinsip yang digunakan cukup sederhana namun menantang: semakin tinggi klasifikasi akun seorang driver, maka semakin besar pula bonus yang akan masuk ke kantong mereka. Hal ini memicu semangat kompetisi positif di antara para driver.
Hingga saat ini, rincian nominal yang paling transparan dan sudah terverifikasi oleh para pengemudi di Gorontalo berasal dari aplikator Gojek. Skema yang ditawarkan perusahaan ini dinilai cukup detail bagi para mitra.
Dalam notifikasi tersebut, nominal BHR yang diberikan bervariasi. Rentang bonus dimulai dari angka paling rendah sebesar Rp150 ribu hingga mencapai angka maksimal Rp900 ribu bagi mereka yang berada di kasta tertinggi.
"Iya, besaran sampai Rp900 ribu itu sesuai dengan notifikasi aplikasi yang diterima teman-teman," tegas Arul.
Untuk bisa mengantongi angka Rp900 ribu, seorang driver harus menyandang status sebagai 'Mitra Juara'. Ini merupakan level tertinggi dalam hierarki kemitraan Gojek yang menuntut konsistensi kerja luar biasa.
Syarat untuk menjadi Mitra Juara tidaklah mudah. Driver tersebut harus mampu mempertahankan performa puncaknya secara konsisten selama satu tahun penuh tanpa terputus di level tersebut.
Arul memaparkan bahwa proses evaluasi dilakukan setiap bulan melalui sistem perengkingan. Jadi, untuk mendapatkan Rp900 ribu, seorang driver harus lulus ujian konsistensi selama 12 kali rekapitulasi bulanan.
Sementara itu, bagi driver yang berada di klasifikasi bawah seperti 'Mitra Andalan', syarat yang ditetapkan sedikit lebih longgar. Mereka minimal harus memenuhi kriteria performa selama enam bulan berturut-turut.
Di sisi lain, untuk aplikator Grab, Arul mengaku pihaknya masih melakukan pemantauan lebih lanjut. Meski notifikasi sudah masuk, namun skema pastinya untuk wilayah Gorontalo masih terus dikonfirmasi.
Ada informasi yang beredar bahwa secara nasional Grab menawarkan besaran BHR yang cukup fantastis, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Namun, Arul belum berani memastikan apakah angka tersebut juga berlaku bagi driver di Gorontalo.
"Data yang kami terima, Grab besaran BHR-nya jauh lebih besar. Namun besaran itu belum bisa dipastikan apakah skema nasional itu juga berlaku penuh di Gorontalo atau tidak," tambahnya dengan nada hati-hati.
Terkait teknis pencairan, mekanismenya diprediksi akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dana tersebut tidak akan diberikan secara tunai fisik melalui kantor, melainkan melalui sistem digital yang sudah terintegrasi.
Nantinya, bonus tersebut akan langsung ditransfer ke dompet tunai atau rekening aplikasi masing-masing pengemudi. Dari sana, para driver bebas mencairkannya ke rekening bank pribadi mereka.
Waktu pencairan ditargetkan akan dilakukan mendekati hari raya Idulfitri. Hal ini dimaksudkan agar dana tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan pokok atau perlengkapan lebaran keluarga.
Satu hal yang membuat para driver cukup lega adalah informasi mengenai kenaikan total anggaran BHR secara nasional. Tahun ini, dana yang digelontorkan aplikator disebut meningkat hingga dua kali lipat dibanding tahun 2025.
Sebagai perbandingan, pada tahun lalu banyak driver di Gorontalo yang hanya menerima bonus sebesar Rp50 ribu. Sangat jarang ada driver yang mampu menembus klasifikasi tertinggi karena sistem yang masih baru.
Kenaikan nominal tahun ini dipandang sebagai bentuk apresiasi yang lebih layak bagi profesi pengemudi ojek online. "Walaupun hanya sedikit demi sedikit, itu sudah kami syukuri. Kami ingin berbahagia seperti pekerja lainnya," tutur Arul haru.
Meski menyambut baik, Aliansi Ojol Gorontalo juga memberikan catatan kritis untuk masa depan. Arul berharap mekanisme penentuan penerima tidak hanya kaku pada sistem klasifikasi tahunan yang seringkali menyulitkan.
Menurutnya, kondisi di lapangan sangat dinamis. Ada kalanya seorang driver yang rajin terpaksa tidak narik karena motornya rusak atau mendadak jatuh sakit, sehingga peringkatnya turun secara otomatis di sistem.
Arul mengusulkan agar ke depan, perhitungan bonus bisa didasarkan pada jumlah perjalanan atau 'trip'. Dengan sistem ini, driver akan lebih terpacu mengejar target harian secara adil tanpa terbebani riwayat setahun penuh.
Anggaran BHR Naik Dua Kali Lipat
Pemerintah melalui Menko Perekonomian memastikan sebanyak 850.000 pengemudi ojol se-Indonesia akan menerima BHR dengan total anggaran Rp220 miliar.
Penyaluran bonus ini ditargetkan mulai berjalan pada H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tetap terjaga.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa stimulus BHR tahun ini sengaja diperbesar. Pemerintah ingin momen lebaran menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat di kuartal pertama tahun 2026.
Airlangga menekankan bahwa kombinasi antara THR bagi jutaan ASN dan BHR bagi pengemudi ojol akan menciptakan perputaran uang yang masif di pasar. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Khusus untuk aplikator seperti Maxim, tahun ini juga ada ekspansi jumlah penerima yang signifikan. Jika tahun lalu hanya 1.000 mitra yang dapat, tahun ini meningkat drastis menjadi 51.000 mitra secara nasional.
Menteri Ketenagakerjaan pun telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa BHR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai. Minimal besaran yang dianjurkan adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu) (KompasTV/ Dina Karina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.