Senin, 9 Maret 2026

Berita Nasional

Cacahan Uang Pecahan Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Ditemukan di TPS Bekasi, Polisi Periksa Empat Saksi

Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihebohkan dengan temuan potongan uang rupiah pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Cacahan Uang Pecahan Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Ditemukan di TPS Bekasi, Polisi Periksa Empat Saksi
TribunGorontalo.com
UANG -- Potret diduga cacahan uang seratus dan 50 ribu yang dibuang di tempat sampah. Cacahan uang ini menghebohkan warga Bekasi. 

DLH Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menggali informasi lebih lanjut terkait asal sampah, pihak pengangkut, serta pihak yang diduga menghasilkan limbah tersebut.

“Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan pemilik lahan dan pihak RT setempat untuk menelusuri sumber sampah maupun pengangkutnya,” tambah Dedi.

Sementara itu, pemilik lahan, H. Santo, membantah bahwa lokasi tersebut merupakan tempat pembuangan sampah liar.

Ia menyebut lahan miliknya digunakan untuk pengurugan sehingga menerima buangan material bekas dari pihak tertentu.

“Ini untuk pengurugan saja. Tidak ada pembayaran dari pihak yang membuang. Biasanya sampah atau barang bekas. Kebetulan yang membuang cacahan uang itu pihak yang bergerak di limbah,” ujar Santo.

Ia menuturkan aktivitas pembuangan di lahan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir. Namun, ia menegaskan pembuangan tidak dilakukan setiap hari dan biasanya menggunakan kendaraan dump truck.

“Kurang lebih sudah enam bulan, tapi tidak setiap hari ada yang membuang, termasuk cacahan uang itu,” katanya.

Di sisi lain, aparat kepolisian turut melakukan penyelidikan atas temuan tersebut. Polsek Setu telah memeriksa empat orang saksi guna mengungkap asal-usul cacahan uang yang ditemukan di lokasi pembuangan sampah di Kampung Serang RT 02 RW 06, Desa Taman Rahayu.

Kapolsek Setu AKP Usep Armansyah mengatakan saksi yang diperiksa meliputi pemilik lahan serta beberapa pekerja yang melakukan aktivitas pemilahan sampah.

“Untuk saksi, saat ini sudah ada empat orang yang kami periksa terkait temuan uang tersebut, yakni pemilik lahan dan beberapa pekerja yang melakukan sortir sampah di lokasi,” ujar Usep, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Sosok Didik Pratama Karim Diungkap Teman Indekos di Gorontalo: Orangnya Itu Bersih Sekali

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena meskipun uang tersebut telah dicacah, secara fisik tetap termasuk dokumen negara yang harus diperlakukan sesuai prosedur pemusnahan resmi.

“Walaupun sudah berbentuk cacahan, uang itu tetap merupakan dokumen negara sehingga pengelolaannya harus mengikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Namun demikian, hingga saat ini kepolisian belum menemukan adanya unsur pelanggaran hukum terkait peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan sumber dan mekanisme pemusnahan uang yang berakhir di lokasi pembuangan sampah tersebut.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved