Berita Nasiional
Bahar bin Smith Absen dari Pemeriksaan Polisi, Polres Metro Tangerang Kota Angkat Bicara
Bahar bin Smith belum hadir memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser. Polisi masih menunggu kehadirannya.
Awaludin menegaskan, jajaran kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 21 September 2025.
Saat kejadian, Bahar bin Smith disebut menghadiri sebuah kegiatan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk menyimak ceramah Bahar. Namun ketika korban mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dicegat oleh sejumlah orang yang bertugas mengamankan acara.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik hingga menderita luka-luka dan babak belur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahar bin Smith Belum Hadir di Pemeriksaan, Ini Penjelasan Polres Metro Tangerang Kota, https://www.tribunnews.com/metropolitan/7786681/bahar-bin-smith-belum-hadir-di-pemeriksaan-ini-penjelasan-polres-metro-tangerang-kota?page=2.