Berita Nasiional
Bahar bin Smith Absen dari Pemeriksaan Polisi, Polres Metro Tangerang Kota Angkat Bicara
Bahar bin Smith belum hadir memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser. Polisi masih menunggu kehadirannya.
Ringkasan Berita:
- Hingga Rabu siang (4/2/2026), Bahar bin Smith belum datang ke Polres Metro Tangerang Kota.
- Jika mangkir, polisi akan melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur hukum.
- Bahar bin Smith ditetapkan tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anggota Banser pada September 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bahar bin Smith hingga Rabu (4/2/2026) siang belum terlihat mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Berdasarkan pemantauan Tribunnews.com sampai pukul 12.14 WIB, Bahar bin Smith belum menunjukkan kehadiran di Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, juga tidak memberikan kepastian terkait apakah kliennya akan memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
Polres Metro Tangerang Kota mengaku belum memperoleh informasi terkait kehadiran Bahar bin Smith. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto.
Baca juga: KIP Kuliah 2026 Dibuka, Begini Cara Mendaftar dan Rincian Bantuan Biaya
"Ini tuh belum terinfo datang atau enggaknya karena inikan baru pemanggilan pertama," kata Prapto saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Prapto menuturkan, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran Bahar bin Smith pada hari ini. Jika yang bersangkutan tidak hadir, polisi akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan.
"Kalau nggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua, nggak datang, baru dijemput, kan aturannya gitu," jelasnya.
Duduk Perkara Kasus
Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
Status tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam dokumen SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah menggelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang dimulai sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.
Kasus ini terdaftar dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Gusnar Temui Menhub, Embarkasi Haji Gorontalo Ditargetkan Terwujud 2028
Melalui hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith resmi berubah dari terlapor menjadi tersangka.
“Kai sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).