Berita Nasiional

Bahar bin Smith Absen dari Pemeriksaan Polisi, Polres Metro Tangerang Kota Angkat Bicara

Bahar bin Smith belum hadir memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser. Polisi masih menunggu kehadirannya.

Editor: Tita Rumondor

Ringkasan Berita:

 

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bahar bin Smith hingga Rabu (4/2/2026) siang belum terlihat mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Berdasarkan pemantauan Tribunnews.com sampai pukul 12.14 WIB, Bahar bin Smith belum menunjukkan kehadiran di Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, juga tidak memberikan kepastian terkait apakah kliennya akan memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

TERSANGKA -- Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
TERSANGKA -- Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. (TribunGorontalo.com)

Polres Metro Tangerang Kota mengaku belum memperoleh informasi terkait kehadiran Bahar bin Smith. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto.

Baca juga: KIP Kuliah 2026 Dibuka, Begini Cara Mendaftar dan Rincian Bantuan Biaya

"Ini tuh belum terinfo datang atau enggaknya karena inikan baru pemanggilan pertama," kata Prapto saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).

Prapto menuturkan, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran Bahar bin Smith pada hari ini. Jika yang bersangkutan tidak hadir, polisi akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan.

"Kalau nggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua, nggak datang, baru dijemput, kan aturannya gitu," jelasnya.

Duduk Perkara Kasus

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.

Status tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam dokumen SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah menggelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang dimulai sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.

Kasus ini terdaftar dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Gusnar Temui Menhub, Embarkasi Haji Gorontalo Ditargetkan Terwujud 2028

Melalui hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith resmi berubah dari terlapor menjadi tersangka.

“Kai sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved