Berita Nasional Terkini
Kemendes Diminta Selesaikan Tunggakan Tunjangan Pendamping Desa
Komisi V menilai persoalan administratif tidak seharusnya berdampak pada tertahannya hak para pendamping desa yang selama ini terlibat langsung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MENDES-Menteri-Desa-dan-Pembangunan-Daerah-Tertinggal-Mendes-PDT.jpg)
“Sebagian pemerintahan desa memang masih memerlukan bimbingan dalam hal teknis administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama tidak ditemukan unsur penyalahgunaan dana desa, maka tidak ada alasan untuk menahan pembayaran tunjangan pendamping desa.
Lasarus pun meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto segera mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya meminta kebijaksanaan dari pemerintah untuk membayarkan kewajiban kepada para pendamping desa karena mereka sudah melaksanakan tugasnya,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak semua perangkat desa terlibat dalam proses pelaporan administrasi, sehingga tidak tepat jika dampaknya dirasakan seluruh pendamping desa.
Menurutnya, Komisi V DPR RI memiliki pandangan yang sama terkait perlunya percepatan pembayaran tunjangan tersebut.
“Kami di Komisi V sepakat agar persoalan ini segera diselesaikan dan hak pendamping desa dibayarkan,” pungkasnya.
(*)