Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional Terkini

Kemendes Diminta Selesaikan Tunggakan Tunjangan Pendamping Desa

Komisi V menilai persoalan administratif tidak seharusnya berdampak pada tertahannya hak para pendamping desa yang selama ini terlibat langsung

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kemendes Diminta Selesaikan Tunggakan Tunjangan Pendamping Desa
TribunGorontalo.com
MENDES -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat konsolidasi bersama Bupati, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa, se-Provinsi Jambi, di Kantor Gubernur Jambi, Minggu (5/1/2025). (DOK. Humas Kemendesa PDT) 

“Sebagian pemerintahan desa memang masih memerlukan bimbingan dalam hal teknis administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama tidak ditemukan unsur penyalahgunaan dana desa, maka tidak ada alasan untuk menahan pembayaran tunjangan pendamping desa.

Lasarus pun meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto segera mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya meminta kebijaksanaan dari pemerintah untuk membayarkan kewajiban kepada para pendamping desa karena mereka sudah melaksanakan tugasnya,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa tidak semua perangkat desa terlibat dalam proses pelaporan administrasi, sehingga tidak tepat jika dampaknya dirasakan seluruh pendamping desa.

Menurutnya, Komisi V DPR RI memiliki pandangan yang sama terkait perlunya percepatan pembayaran tunjangan tersebut.

“Kami di Komisi V sepakat agar persoalan ini segera diselesaikan dan hak pendamping desa dibayarkan,” pungkasnya.

 (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved