Berita Nasional Terkini

Kemendes Diminta Selesaikan Tunggakan Tunjangan Pendamping Desa

Komisi V menilai persoalan administratif tidak seharusnya berdampak pada tertahannya hak para pendamping desa yang selama ini terlibat langsung

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
MENDES -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat konsolidasi bersama Bupati, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa, se-Provinsi Jambi, di Kantor Gubernur Jambi, Minggu (5/1/2025). (DOK. Humas Kemendesa PDT) 

Ringkasan Berita:
  • Komisi V DPR RI menyoroti tertundanya pembayaran tunjangan pendamping desa yang diduga disebabkan kendala administrasi pelaporan keuangan. 
  • Ketua Komisi V Lasarus menegaskan hak pendamping desa tidak boleh ditahan selama tidak ditemukan penyalahgunaan dana desa.
  •  DPR meminta Kementerian Desa segera menyelesaikan pembayaran tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pembayaran tunjangan pendamping desa yang tertunda menjadi sorotan di DPR RI.

Komisi V menilai persoalan administratif tidak seharusnya berdampak pada tertahannya hak para pendamping desa yang selama ini terlibat langsung dalam membantu pemerintahan desa.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan negara wajib menunaikan pembayaran honor tersebut, mengingat para pendamping tetap menjalankan tugasnya meski menghadapi keterbatasan di lapangan.

Menurut Lasarus, laporan yang diterimanya menunjukkan terdapat tunjangan pendamping desa yang belum dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya.

Ia menyebut kendala pelaporan keuangan diduga menjadi penyebab utama tertundanya pembayaran.

Baca juga: Aksi Kucing-Kucingan ASN Saat Razia di JDS, Endingnya Motor Diamankan

“Ada tunjangan pendamping desa yang belum terbayarkan tahun lalu, kemungkinan berkaitan dengan persoalan pelaporan keuangan,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai, apabila terdapat kekurangan dalam sistem pelaporan, maka yang perlu diperbaiki adalah mekanisme administrasinya, bukan menunda hak para pendamping desa.

“Yang perlu dibenahi itu administrasinya, bukan tunjangannya yang tidak dibayarkan,” ujarnya.

Lasarus mengungkapkan, keberadaan pendamping desa memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan publik.

Ia menyebut banyak pendamping desa menjalankan tugas tersebut di tengah aktivitas utama mereka sebagai petani maupun pekerja lainnya.

Karena itu, menurutnya, negara harus tetap memenuhi kewajibannya kepada mereka.

Baca juga: Aksi Kucing-Kucingan ASN Saat Razia di JDS, Endingnya Motor Diamankan

“Mereka sudah bekerja membantu masyarakat desa, sehingga kewajiban negara seharusnya tetap dipenuhi, meskipun ada kendala teknis,” ucapnya.

Selain itu, Lasarus mengingatkan masih banyak desa yang membutuhkan pendampingan dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat pembinaan agar persoalan administratif tidak kembali terulang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved