Senin, 9 Maret 2026

Bansos 2026

PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Mulai Cair Februari, Ini Rincian Lengkapnya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Mulai Cair Februari, Ini Rincian Lengkapnya
TribunGorontalo.com
BANSOS -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 sejak Februari. 

Untuk Program Keluarga Harapan, besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan kategori anggota keluarga.

Baca juga: Keutamaan Nisfu Syaban: Amalan, Doa, dan Maknanya Jelang Ramadan

Ibu hamil atau masa nifas serta anak usia dini 0–6 tahun masing-masing memperoleh Rp750.000 setiap tiga bulan.

Anak yang masih duduk di bangku SD menerima Rp225.000 per tiga bulan, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000 per tiga bulan.

Sementara itu, bantuan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing sebesar Rp600.000 per tiga bulan.

Khusus korban pelanggaran HAM berat, pemerintah menetapkan bantuan senilai Rp2.700.000 per tiga bulan.

Untuk Bantuan Pangan Non Tunai, setiap KPM menerima bantuan senilai Rp600.000 per triwulan.

Dana tersebut disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pemantauan pada Sistem Informasi Next Generation (SNG), penyaluran BPNT saat ini telah memasuki tahap penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Setelah itu, proses dilanjutkan dengan verifikasi rekening penerima sebelum masuk ke tahap SP2D dan Standing Instruction, hingga dana diteruskan ke rekening KPM atau melalui PT Pos Indonesia.

KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH sekaligus BPNT berpeluang menerima kedua bantuan tersebut secara bersamaan dalam satu periode pencairan.

Selain bantuan tunai dan non tunai, pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan beras pada tahun ini.

Setiap KPM berhak memperoleh total 40 kilogram beras per tahun yang dibagikan dalam beberapa tahap penyaluran.

Penyaluran bantuan beras ini diperkirakan berlangsung menjelang Ramadan dan dilakukan bersamaan dengan pencairan PKH serta BPNT tahap pertama.

Kombinasi bantuan uang dan pangan tersebut diharapkan mampu memperkuat kondisi ekonomi keluarga miskin dan rentan.

Di sisi lain, anak taman kanak-kanak yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.

Pemerintah menetapkan batas akhir aktivasi rekening hingga 31 Januari 2026 agar pencairan dapat dilakukan mulai Februari.

 
(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved