Kamis, 12 Maret 2026

Bansos 2026

PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Mulai Cair Februari, Ini Rincian Lengkapnya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Mulai Cair Februari, Ini Rincian Lengkapnya
TribunGorontalo.com
BANSOS -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 sejak Februari. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 sejak Februari. 
  • Bantuan tersebut mencakup periode Januari hingga Maret dan menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia. 
  • Selain bantuan tunai dan non tunai, pemerintah juga menyiapkan bantuan beras total 40 kilogram per tahun bagi setiap KPM.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap pertama tahun 2026.

Penyaluran ini menjadi bagian dari skema bantuan rutin yang dirancang untuk menopang daya beli masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera.

Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.

Mekanisme pencairan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau per triwulan.

Untuk tahap awal 2026, alokasi bantuan mencakup periode Januari hingga Maret dan diterima sekaligus oleh KPM yang namanya tercantum dalam data resmi pemerintah.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pencairan bansos tahap pertama mulai berlangsung pada Februari 2026.

Baca juga: PKH Cair Mulai Februari 2026! 8 Kategori Penerima Bansos, Nominal Sampai Rp 750 Ribu

Kementerian Sosial memastikan proses penyaluran telah berjalan, seiring dengan dimulainya tahapan administrasi dan verifikasi penerima.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat pembaruan dalam daftar penerima bantuan sosial reguler, baik PKH maupun BPNT. Menurutnya, data penerima bersifat dinamis dan terus diperbarui menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Meski terjadi perubahan daftar penerima, kuota nasional bantuan sosial tetap dipertahankan.

Pemerintah masih mengalokasikan bantuan bagi lebih dari 18 juta keluarga di seluruh Indonesia. Evaluasi data penerima akan dilakukan pada April 2026 untuk memastikan ketepatan sasaran.

“Penyaluran sudah berjalan. Nanti pada April akan dilakukan evaluasi. Data penerima bisa berubah karena diperbarui secara berkala.

Namun alokasi tetap sekitar 18 juta KPM. Jika ada yang keluar, maka akan ada yang masuk sesuai kuota,” ujar Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta.

Secara nasional, bantuan PKH dan BPNT tahun 2026 menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat.

Program ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan.

Untuk Program Keluarga Harapan, besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan kategori anggota keluarga.

Baca juga: Keutamaan Nisfu Syaban: Amalan, Doa, dan Maknanya Jelang Ramadan

Ibu hamil atau masa nifas serta anak usia dini 0–6 tahun masing-masing memperoleh Rp750.000 setiap tiga bulan.

Anak yang masih duduk di bangku SD menerima Rp225.000 per tiga bulan, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000 per tiga bulan.

Sementara itu, bantuan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing sebesar Rp600.000 per tiga bulan.

Khusus korban pelanggaran HAM berat, pemerintah menetapkan bantuan senilai Rp2.700.000 per tiga bulan.

Untuk Bantuan Pangan Non Tunai, setiap KPM menerima bantuan senilai Rp600.000 per triwulan.

Dana tersebut disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pemantauan pada Sistem Informasi Next Generation (SNG), penyaluran BPNT saat ini telah memasuki tahap penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Setelah itu, proses dilanjutkan dengan verifikasi rekening penerima sebelum masuk ke tahap SP2D dan Standing Instruction, hingga dana diteruskan ke rekening KPM atau melalui PT Pos Indonesia.

KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH sekaligus BPNT berpeluang menerima kedua bantuan tersebut secara bersamaan dalam satu periode pencairan.

Selain bantuan tunai dan non tunai, pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan beras pada tahun ini.

Setiap KPM berhak memperoleh total 40 kilogram beras per tahun yang dibagikan dalam beberapa tahap penyaluran.

Penyaluran bantuan beras ini diperkirakan berlangsung menjelang Ramadan dan dilakukan bersamaan dengan pencairan PKH serta BPNT tahap pertama.

Kombinasi bantuan uang dan pangan tersebut diharapkan mampu memperkuat kondisi ekonomi keluarga miskin dan rentan.

Di sisi lain, anak taman kanak-kanak yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.

Pemerintah menetapkan batas akhir aktivasi rekening hingga 31 Januari 2026 agar pencairan dapat dilakukan mulai Februari.

 
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved