Kamis, 5 Maret 2026

Bansos 2026

PKH Cair Mulai Februari 2026! 8 Kategori Penerima Bansos, Nominal Sampai Rp 750 Ribu

Bansos PKH tahap pertama mulai cair Februari 2026. Pemerintah siapkan bantuan untuk 18 juta KPM, dengan nominal hingga Rp 750.000 per tahap.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto PKH Cair Mulai Februari 2026! 8 Kategori Penerima Bansos, Nominal Sampai Rp 750 Ribu
Istimewa
BANSOS PKH -- Ilustrasi uang kertas Rp100 ribu. Bansos PKH tahap pertama mulai cair Februari 2026. Pemerintah siapkan bantuan untuk 18 juta KPM, dengan nominal hingga Rp 750.000 per tahap. 

Ringkasan Berita:
  • Bansos PKH Februari 2026 disalurkan Kemensos untuk keluarga miskin dan rentan
  • Ada 8 kelompok penerima dengan nominal bantuan berbeda-beda
  • Status penerima PKH dapat dicek lewat laman dan aplikasi Cek Bansos

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler tahap pertama pada Februari 2026.

Salah satu bantuan yang kembali didistribusikan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran bansos reguler kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cek Desil DTSEN 2026 Sekarang! Bansos Bisa Cair hingga Rp750 Ribu Lewat Aplikasi

Penyaluran tersebut mencakup berbagai program bantuan, termasuk PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Informasi terkait pencairan PKH penting diketahui masyarakat, mengingat bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga miskin dan kelompok rentan guna membantu pemenuhan kebutuhan dasar.

Dengan memahami jadwal pencairan, kriteria penerima, serta besaran bantuan, masyarakat dapat memastikan apakah mereka termasuk pihak yang berhak menerima bansos PKH.

Baca juga: Cek Bansos Februari 2026 Pakai KTP, Pastikan Namamu Termasuk Daftar 18 Juta Penerima

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

BANSOS PKH -- Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu. Simak cara cek status bantuan sosial PKH.
BANSOS PKH -- Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu. Bansos PKH tahap pertama mulai cair Februari 2026. Pemerintah siapkan bantuan untuk 18 juta KPM, dengan nominal hingga Rp 750.000 per tahap.
 (Freepik)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.

Dalam sistem perlindungan sosial nasional, PKH termasuk dalam skema bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer/CCT).

Mengacu pada laman resmi Kemensos, bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun, melalui bank penyalur atau kantor pos.

Penyaluran dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai, sesuai dengan ketentuan dan kondisi penerima manfaat.

Baca juga: 18 Juta KPM Terima Bansos Februari 2026, Total Rp 600 Ribu, Ini Daftar dan Cara Cek Penerimanya

Tujuan Program Keluarga Harapan

PKH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat agar mampu memenuhi kebutuhan dasar secara lebih layak dan berkelanjutan.

Program ini juga dirancang untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga.

Selain aspek ekonomi, PKH diarahkan untuk membangun perubahan perilaku positif dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

Program ini juga berperan dalam mengenalkan akses terhadap layanan dan produk keuangan, sehingga keluarga penerima dapat lebih inklusif secara finansial.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2026, Cek NIK KTP Anda Apakah Termasuk Penerima Bantuan

8 Kelompok yang Berhak Menerima Bansos PKH Februari 2026

BANSOS ---
BANSOS --- Bansos PKH tahap pertama mulai cair Februari 2026. Pemerintah siapkan bantuan untuk 18 juta KPM, dengan nominal hingga Rp 750.000 per tahap.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved