Berita Nasional
Gusdurian Tolak Board of Peace Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Desak Indonesia Tarik Diri
Jaringan Gusdurian Indonesia menyatakan penolakan terhadap inisiatif internasional Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SERUAN-Gusdurian-menyatakan-penolakannya-terhadap-Board-of-Peace-a.jpg)
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Selain itu, Pasal 11 UUD 1945 mengatur bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar, termasuk yang berkaitan dengan beban keuangan negara, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace dinilai berpotensi menempatkan Indonesia sebagai pihak yang memberikan legitimasi terhadap kepentingan kekuatan global yang dianggap melanggengkan penindasan terhadap Palestina.
Padahal, Indonesia selama ini menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif yang mengedepankan perdamaian dunia melalui mekanisme multilateral di bawah naungan PBB.
Jaringan Gusdurian Indonesia menegaskan bahwa perdamaian sejati tidak dapat dirumuskan dan dipaksakan secara sepihak dengan mengabaikan sejarah panjang, penderitaan, serta suara rakyat Palestina.
Perdamaian tanpa keadilan dinilai hanya akan mengawetkan penjajahan dan pendudukan, sebagaimana pernah diungkapkan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bahwa perdamaian tanpa keadilan adalah sebuah ilusi.
Atas dasar tersebut, Jaringan Gusdurian Indonesia menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, menolak Board of Peace yang digagas Presiden Donald Trump karena dinilai bukan jalan menuju kemerdekaan Palestina dan merupakan bentuk dominasi politik global yang dibungkus dengan narasi perdamaian.
Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keterlibatan dalam Board of Peace karena dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ketiga, meminta Pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan peran mekanisme resmi PBB yang dinilai lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat Palestina, termasuk melalui Dewan Hak Asasi Manusia PBB maupun mekanisme hukum internasional lainnya.
Keempat, mendorong kelompok masyarakat sipil agar terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi demi tercapainya kemaslahatan bangsa.
Kelima, menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk terus memberikan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina serta melawan praktik genosida yang dilakukan oleh Israel.
MUI Ikut Menolak
Sebelumnya, MUI secara terbuka meminta pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keanggotaan Board of Peace.
Permintaan tersebut disampaikan dengan pertimbangan tertentu yang dinilai perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah.
Menanggapi sikap MUI tersebut, pemerintah melalui Istana menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan langsung.
| Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Resmi Dicabut KPK |
|
|---|
| Cucu Mpok Nori Tewas Tragis, Pelaku Mantan Suami Intai Korban Diam-Diam dari Dekat |
|
|---|
| Jadi Tahanan Rutan, KPK Jelaskan Alasan Eks Menag Yaqut Bisa Lebaran di Rumah |
|
|---|
| Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Siapkan WFH 1 Hari per Pekan Usai Lebaran |
|
|---|
| Sudah 1.030 Dapur MBG Resmi Ditutup Pemerintah, Kini Mulai Diperketat |
|
|---|