Bansos 2026

Cek Bansos PKH dan BPNT 2026, Ketahui Besaran dan Keluarga Penerima Manfaat

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengonfirmasi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) reguler untuk jutaan penduduk.

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
BANSOS 2026 -- Ilustrasi pencairan Bansos. Simak cara cek penerima Bansos 2026 melalui situs resmi Kemensos. 

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan lainnya, seperti lansia dan penyandang disabilitas.

Warga lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap kali pencairan dilakukan.

Penyandang disabilitas berat juga mendapatkan perhatian serupa dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.

Penyaluran PKH ini dilakukan secara bertahap dalam empat kali pencairan dalam satu tahun kalender.

Program BPNT (Bantuan Sembako)

Berbeda dengan PKH yang memiliki besaran variatif, BPNT atau bantuan sembako memiliki besaran tetap untuk setiap penerimanya.

Pemerintah menetapkan nominal BPNT sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat.

Bantuan ini biasanya disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dikirimkan langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Saldo tersebut nantinya dapat digunakan oleh KPM untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong atau agen bank yang ditunjuk.

Bahan pangan yang dimaksud biasanya meliputi beras, telur, daging, atau sumber protein dan karbohidrat lainnya untuk menjaga gizi keluarga.

Dalam beberapa kebijakan daerah, penyaluran BPNT terkadang dilakukan secara rapel atau digabungkan untuk dua hingga tiga bulan sekaligus.

Hal ini bertujuan untuk efektivitas pengambilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang jauh dari akses perbankan.

Bagi 18 juta KPM, BPNT menjadi penyangga utama agar mereka tetap memiliki akses terhadap pangan berkualitas meski harga pasar sedang fluktuatif.

Baca juga: 18 Juta Keluarga Terima Bansos PKH dan BPNT 2026, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP

Panduan Cara Cek Penerima Bansos Secara Mandiri

Mengingat pentingnya transparansi, masyarakat diimbau untuk mengecek sendiri apakah namanya terdaftar sebagai penerima untuk tahun 2026.

Cara pengecekannya sangat sederhana dan bisa dilakukan secara daring tanpa harus mengantre di kantor dinas sosial setempat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved