Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal Gratis Berakhir Oktober 2026, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha mengenai batas akhir kewajiban sertifikasi halal.

Editor: Fadri Kidjab
Halalmui.org
SERTIFIKASI HALAL -- Logo sertifikasi halal MUI. Kemenag membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai batas akhir wajib halal bagi berbagai produk 
  • Pelaku UMK dengan kriteria self declare dapat memanfaatkan kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis pada tahun 2026 melalui pendaftaran daring di laman https://ptsp.halal.go.id.
  • Pendaftar wajib memiliki NIB, proses produksi sederhana/halal, dan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha mengenai batas akhir kewajiban sertifikasi halal.

Berdasarkan regulasi terbaru, tanggal 17 Oktober 2026 menjadi garis finis bagi produk-produk tertentu untuk wajib mengantongi label halal.

Pemerintah menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi toleransi bagi produk yang beredar tanpa sertifikasi resmi.

Ketentuan ini secara ketat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kabar baiknya, bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah masih menyediakan kuota Sertifikat Halal Gratis (Sehati).

Program ini merupakan kesempatan emas sebelum kewajiban penuh diberlakukan secara nasional dalam waktu dekat.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan birokrasi atau administratif semata. Ini adalah langkah strategis untuk menjadikan industri halal sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Cakupan produk yang wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026 sangat luas, mulai dari makanan dan minuman hingga barang gunaan.

Selain itu, obat-obatan, kosmetik, serta produk kimiawi dan biologi juga masuk dalam daftar wajib pantau pemerintah.

Bahkan, produk hasil rekayasa genetika dan kemasan produk pun tidak luput dari kewajiban sertifikasi ini. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam membangun ekosistem halal yang menyeluruh dari hulu hingga ke hilir.

Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertindak sebagai pusat komando dalam proses ini.

BPJPH tidak bekerja sendirian, melainkan bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal.

Fuad menjelaskan bahwa misi besar Kemenag adalah menumbuhkan budaya "cinta halal" di tengah masyarakat luas. Hal ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan literasi, edukasi, dan sosialisasi yang masif di berbagai daerah.

Sinergi internal juga diperkuat dengan melibatkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA).

Para penghulu di lapangan kini memiliki peran tambahan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi para pelaku UMKM.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi mengenai sertifikasi halal gratis sampai ke telinga pedagang kecil di pelosok desa. Dengan demikian, target 1,35 juta sertifikat halal pada tahun 2026 dapat tercapai dengan maksimal.

Mengapa Harus Daftar Sekarang?

Pemerintah telah mengalokasikan sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH khusus untuk mendukung program Sertifikat Halal Gratis (Sehati). Fokus utama anggaran ini adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang masuk kategori self declare.

Pada tahun 2026, kuota yang disediakan meningkat signifikan menjadi 1,35 juta sertifikat dari tahun sebelumnya yang hanya 1 juta. Penambahan ini merupakan respon atas tingginya minat dan kebutuhan pasar akan jaminan produk halal.

Selain itu, keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi pendorong kuat percepatan sertifikasi ini. Produk yang masuk dalam rantai pasok MBG wajib memiliki standar gizi, higienitas, dan tentu saja status halal yang sah.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di tingkat daerah. Hal ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif menjemput bola.

Baca juga: Oknum TNI Ngamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ternyata Sepupu Tahanan Moh Amin Ramadan

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026

Bagi Anda pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan kuota gratis ini, proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang perlu Anda ikuti:

  • Buka peramban Anda dan kunjungi laman https://ptsp.halal.go.id.
  • Pilih menu pendaftaran dan buatlah akun baru menggunakan email yang aktif.
  • Masuk ke sistem menggunakan username dan password yang telah diverifikasi.
  • Isi data usaha Anda dengan jujur, mulai dari nama usaha hingga jenis produk.
  • Pilih Pendamping Proses Produk Halal yang tersedia di wilayah Anda untuk membantu verifikasi.
  • Pastikan semua syarat dokumen pendukung telah dipindai dan diunggah dengan jelas.
  • Tim P3H akan memeriksa data Anda dan melakukan kunjungan jika diperlukan untuk validasi lapangan.
  • Setelah data dinyatakan valid, dokumen akan diteruskan ke MUI atau Komite Fatwa untuk penetapan kehalalan.
  • Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal secara digital.
  • Anda dapat mengunduh dan mencetak sertifikat tersebut langsung dari akun Anda.

Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo Hari Ini Senin 26 Januari 2026, Domestique Buka 3 Posisi

Alur Kerja dan Syarat Penerima Kuota Gratis

Proses ini didesain sesederhana mungkin bagi pelaku usaha kecil. Setelah pendaftaran, P3H memiliki tugas krusial untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan benar-benar halal. Jika terdapat kekurangan data, pelaku usaha akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan segera.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua UMKM bisa mendapatkan fasilitas gratis ini. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi agar program ini tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Syarat Utama Penerima Sertifikat Halal Gratis:

- Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif.

- Proses produksi harus sederhana dan menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

- Lokasi usaha dan fasilitas produksi harus terpisah dari bahan atau proses yang tidak halal (bebas najis).

- Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu lokasi usaha tetap.

- Omzet tahunan tidak boleh melebihi Rp15 miliar per tahun.

Keuntungan memiliki sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal kepercayaan konsumen.

Di era sekarang, label halal menjadi magnet tersendiri bagi pembeli untuk merasa aman mengonsumsi sebuah produk.

Dengan mengurusnya sekarang, Anda terhindar dari sanksi administratif atau penarikan barang yang mungkin terjadi setelah Oktober 2026. Jangan menunda hingga batas waktu berakhir, karena antrean pengajuan diprediksi akan membludak mendekati tenggat waktu.

Pemerintah berharap melalui literasi halal yang kuat, ekosistem ekonomi syariah di Indonesia akan tumbuh secara alami dan berkelanjutan. Sertifikasi halal adalah investasi jangka panjang untuk keberlangsungan bisnis Anda di masa depan.

Segera persiapkan dokumen Anda, hubungi pendamping P3H terdekat, dan pastikan produk Anda menjadi bagian dari 1,35 juta produk bersertifikat halal tahun ini. Langkah kecil Anda hari ini adalah lompatan besar bagi industri halal nasional.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved