Selasa, 3 Maret 2026

Berita Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Rp12 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Rp12 Miliar
TribunGorontalo.com
PEMERASAN DI KEMNAKER — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Terkini, ia menyatakan tersangka Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, diduga telah menerima aliran uang dari para agen TKA dengan nilai setidaknya mencapai Rp12 miliar. 

Meski demikian, KPK membuka peluang pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan indikasi penyamaran atau pengalihan aset hasil kejahatan.

“KPK akan menelusuri apakah terdapat perbuatan menyembunyikan atau mengalihkan uang maupun aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Jika unsur tersebut terpenuhi, tentu tidak tertutup kemungkinan dikenakan pasal TPPU,” tegas Budi.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, penyidik sebelumnya menggeledah rumah Heri Sudarmanto di Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aliran dana serta satu unit mobil yang diduga dibeli dari hasil pemerasan.

Dalam perkara RPTKA ini, KPK menduga praktik pungutan liar melibatkan sejumlah pejabat di Kemnaker. Total dana yang diduga dikumpulkan dari praktik tersebut disebut mencapai sekitar Rp135,3 miliar.

Kasus pemerasan pengurusan RPTKA diketahui telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Sejumlah mantan pejabat Kemnaker telah lebih dahulu didakwa, sementara Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka baru pada Januari 2026.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved