Berita Nasional
KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Rp12 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMERASAN-DI-KEMNAKER-Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Meski demikian, KPK membuka peluang pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan indikasi penyamaran atau pengalihan aset hasil kejahatan.
“KPK akan menelusuri apakah terdapat perbuatan menyembunyikan atau mengalihkan uang maupun aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Jika unsur tersebut terpenuhi, tentu tidak tertutup kemungkinan dikenakan pasal TPPU,” tegas Budi.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, penyidik sebelumnya menggeledah rumah Heri Sudarmanto di Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aliran dana serta satu unit mobil yang diduga dibeli dari hasil pemerasan.
Dalam perkara RPTKA ini, KPK menduga praktik pungutan liar melibatkan sejumlah pejabat di Kemnaker. Total dana yang diduga dikumpulkan dari praktik tersebut disebut mencapai sekitar Rp135,3 miliar.
Kasus pemerasan pengurusan RPTKA diketahui telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Sejumlah mantan pejabat Kemnaker telah lebih dahulu didakwa, sementara Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka baru pada Januari 2026.
(*)
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|
| Guntur Romli Soroti Tak Ada Ucapan Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei |
|
|---|
| Konflik Iran Vs Amerika Ganggu Harga Bahan Bakar hingga Berpotensi Picu PHK Massal di Indonesia |
|
|---|
| Pengumuman THR dan BHR Ojol 2026 Ditunda, Pemerintah Jadwalkan Ulang Besok |
|
|---|
| Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bertepatan 13 Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|