Berita Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Rp12 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PEMERASAN DI KEMNAKER — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Terkini, ia menyatakan tersangka Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, diduga telah menerima aliran uang dari para agen TKA dengan nilai setidaknya mencapai Rp12 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman aliran dana
  • KPK mengungkap mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto diduga menerima aliran dana pemerasan pengurusan RPTKA
  • Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2010 dan terus berlanjut meski Heri telah pensiun pada 2023. 

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satu tersangka, Heri Sudarmanto (HS), disebut menerima aliran dana dari agen tenaga kerja asing dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp12 miliar.

Heri yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker diduga menikmati aliran dana tersebut dalam rentang waktu yang panjang.

KPK menyebut praktik penerimaan uang berlangsung sejak Heri masih menduduki jabatan struktural hingga setelah ia tidak lagi aktif sebagai pejabat negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang oleh Heri dimulai sejak 2010.

Praktik tersebut terus berlanjut meski Heri beberapa kali berganti jabatan di internal Kemnaker.

“HS diduga menerima uang dari agen TKA sejak menjabat Direktur PPTKA periode 2010–2015, kemudian saat menjadi Dirjen Binapenta 2015–2017, dilanjutkan ketika menjabat Sekjen Kemnaker 2017–2018, hingga menjadi pejabat fungsional utama pada 2018–2023,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).

KPK bahkan mengungkap bahwa aliran dana tidak berhenti meski Heri telah memasuki masa pensiun.

Hingga tahun 2025, penyidik menduga Heri masih menerima setoran dari agen pengurusan tenaga kerja asing.

“Setelah pensiun pun, sampai dengan tahun 2025, HS diduga tetap memperoleh aliran dana dari agen TKA,” kata Budi.

Dalam konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik, nilai uang yang diduga masuk ke Heri mencapai sedikitnya Rp12 miliar.

KPK menilai pola pungutan ini telah terbentuk sejak lama dan berlangsung secara berulang selama bertahun-tahun.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terungkap.

Fokus penanganan perkara diarahkan pada pembuktian unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 24 Februari 2026 (6 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:19
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved