Berita Nasional
Purbaya Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak, Diduga Ada Keterlibatan Ordal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya indikasi penghindaran pajak oleh puluhan perusahaan di sektor baja.
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap 40 perusahaan sektor baja terindikasi menghindari kewajiban PPN.
- Dua perusahaan terbesar akan segera disidak, sementara dugaan keterlibatan oknum pajak turut diselidiki.
- Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya indikasi penghindaran pajak oleh puluhan perusahaan di sektor baja.
Berdasarkan temuan awal Kementerian Keuangan, sedikitnya 40 perusahaan terdeteksi tidak menjalankan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari jumlah tersebut, dua perusahaan dengan skala bisnis terbesar dipastikan akan menjadi target inspeksi mendadak dalam waktu dekat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak di sektor strategis tersebut.
“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kami sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Inara Rusli Akui Insanul Fahmi Tetap Kirim Nafkah di Tengah Bisnis Terpuruk
Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai latar belakang, baik perusahaan dalam negeri maupun asing.
Ia menyebut ada perusahaan asal China hingga Indonesia yang masuk dalam daftar pantauan pemerintah.
Pemerintah, lanjut Purbaya, tidak akan tebang pilih dalam penindakan. Seluruh perusahaan yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak akan diperiksa, termasuk perusahaan nasional.
Ia juga mengaku heran karena praktik tersebut bisa terjadi pada perusahaan dengan skala usaha besar yang seharusnya mudah terdeteksi oleh sistem pengawasan pajak.
Hal itu memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum di internal aparat pajak.
“Harusnya kalau perusahaan besar itu gampang kelihatan. Berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya juga membeberkan modus yang diduga digunakan sejumlah perusahaan asing di sektor baja untuk menghindari PPN.
Salah satunya dengan melakukan transaksi penjualan langsung secara tunai kepada klien, sehingga tidak tercatat dalam sistem perpajakan.
Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga melakukan manipulasi data tenaga kerja.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Klarifikasi Kritik DPRD Pohuwato soal Pengawasan Lingkungan
Modus yang disoroti adalah pembelian KTP untuk memalsukan jumlah pegawai demi kepentingan administratif tertentu.
Akibat praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan sangat besar.
Bahkan, Purbaya menyebut satu perusahaan saja bisa menghasilkan pendapatan hingga triliunan rupiah dalam setahun.
“Potensinya, kata orang yang sudah insaf, setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkap Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1).
Selain menyasar perusahaan, Kementerian Keuangan juga akan melakukan pembenahan internal.
Evaluasi terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak akan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya persekongkolan dalam praktik penghindaran pajak tersebut.
Langkah tegas ini dilakukan di tengah kondisi penerimaan pajak yang belum sepenuhnya mencapai target.
Hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
Dengan capaian tersebut, pemerintah masih menghadapi kekurangan penerimaan pajak atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun.
(*)
| Seluruh Perhiasan Ludes 17 Jam Digeledah Bareskrim Buntut Kasus Tambang Ilegal |
|
|---|
| Komisi V Minta Pemerintah Hentikan Ekspansi Minimarket, Minta Kopdes yang Diutamakan |
|
|---|
| Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Miliaran ke Eks Kapolres AKBP Didik |
|
|---|
| Positif Narkoba, Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita Direhabilitasi |
|
|---|
| Kepsek di Nias Diduga Kolusi dengan Suami dalam Kasus Dana BOS, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ANGGARAN-NEGARA-Menteri-Keuangan-Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa-buka-suara-soal-perbandingan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.