Berita Internasional

Jaksa Korsel Tuntut Hukuman Mati Eks Presiden Yoon Suk-yeol

Jaksa khusus Korea Selatan secara resmi menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan

Editor: Wawan Akuba
Reuters
PRESIDEN KORSEL -- Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol secara resmi dicopot dari jabatannya pada Jumat (4/4/2025). Hal itu berdasarkan keputusan MK setempat yang menyatakan Yoon Suk Yeol bersalah. 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa khusus Korea Selatan menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas kasus darurat militer Desember 2024.
  • Jaksa menilai tindakan Yoon inkonstitusional dan merusak tatanan demokrasi, meski ia membantah tuduhan tersebut.
  • Pengadilan dijadwalkan menjatuhkan putusan pada Februari, di tengah sejarah panjang Korsel yang tak mengeksekusi hukuman mati hampir 30 tahun.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Jaksa khusus Korea Selatan secara resmi menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan menjadi dalang pemberontakan melalui pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang penutup di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (13/1).

Menurut jaksa, penyelidikan menemukan adanya rencana sistematis sejak Oktober 2023 yang melibatkan Yoon dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun untuk mempertahankan kekuasaan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 335 Triliun Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026, Guru dan Lansia Juga Dapat

Jaksa menilai kebijakan darurat militer yang diambil Yoon tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga merusak fondasi demokrasi liberal Korea Selatan.

Jaksa menegaskan Yoon tidak menunjukkan penyesalan maupun permintaan maaf yang tulus kepada publik atas tindakannya.

Sementara itu, Yoon membantah seluruh tuduhan dan menyatakan darurat militer diberlakukan demi menyelamatkan negara dari ancaman yang ia sebut dapat menghancurkan pemerintahan.

Baca juga: Rumah Angky Koagow Katim Tarsius Polres Bitung Terbakar, Api Padam Setelah 2,5 Jam

Kasus ini menjadi sorotan karena Korea Selatan sudah hampir 30 tahun tidak melaksanakan hukuman mati, meski vonis tersebut masih tercantum dalam sistem hukum.

Putusan pengadilan dijadwalkan akan dibacakan pada Februari mendatang.

Sejumlah pengamat menilai tuntutan hukuman mati tidak serta-merta akan dikabulkan, mengingat preseden kasus mantan presiden sebelumnya yang berujung pada pengurangan hukuman dan pengampunan presiden.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved