Selasa, 3 Maret 2026

Viral Gorontalo

Kasus Hak Cipta Ka Kuhu, Kemenkum Gorontalo Ingatkan Pentingnya Etika Menghormati Karya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menekankan bahwa perkara hak cipta memiliki karakter khusus. 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kasus Hak Cipta Ka Kuhu, Kemenkum Gorontalo Ingatkan Pentingnya Etika Menghormati Karya
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
HAK CIPTA -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, saat ditemui TribunGorontalo.com, pada Rabu (14/1/2026). Raymond menjelaskan soal etika bersosial media agar tidak menyalahi hak cipta. 

Ringkasan Berita:
  • UU Hak Cipta bersifat delik aduan, sehingga proses hukum bergantung pada keputusan pencipta untuk melaporkan
  • Pendaftaran hak cipta bukan syarat mutlak, tetapi berfungsi sebagai penguat kepastian hukum
  • Menyimpan karya orang lain tidak masalah, namun penggunaan untuk kepentingan komersial tanpa izin dianggap pelanggaran

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu membuka diskusi publik tentang batas etika bermedia sosial.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, menekankan bahwa perkara hak cipta memiliki karakter khusus. 

Meski telah memasuki tahap penyidikan kepolisian, substansi perkara ini tetap berpijak pada sikap pemilik karya itu sendiri.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta menganut prinsip delik aduan, yang berarti proses hukum bergantung pada keputusan pencipta untuk melaporkan atau tidak perbuatan yang dialaminya.

"UU Hak cipta ini delik aduan, jadi tergantung pemilik hak cipta apakah dia ingin mengadu atau tidak," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, pada Rabu (14/1/206).

Namun ketika aduan telah diajukan dan perkara masuk ke ranah penyidik, proses hukum terus berjalan. 

Raymond menyoroti bahwa perlindungan hak cipta tidak semata soal administrasi pendaftaran. 

Kepemilikan karya tetap melekat pada penciptanya selama dapat dibuktikan, meskipun belum tercatat secara resmi.

Ia menyebut bahwa pendaftaran hak cipta lebih berfungsi sebagai alat penguat kepastian hukum bagi pencipta.

"Supaya jadi pegangan bagi dia, agar tidak diambil oleh orang lain," katanya.

Menurutnya, akar persoalan hak cipta tidak hanya berada pada aspek legal, tetapi juga pada kesadaran etika. Ia menilai penghormatan terhadap karya orang lain seharusnya menjadi prinsip dasar dalam bermedia sosial.

"Semua ada kode etik, secara moral harus menghormati orang yang mengkreasi," tegasnya.

Raymond juga mengingatkan bahwa perbedaan antara menyimpan dan menggunakan karya orang lain harus dipahami secara jelas oleh masyarakat. 

Penggunaan karya untuk kepentingan tertentu, terlebih yang bersifat komersial, memiliki imlikasi hukum yang nyata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved