Berita Nasional

Sidang Ammar Zoni di PN Jakpus, Mengaku Disetrum dan Dipaksa Mengaku Edarkan Narkoba

Sidang kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025), mendadak menjadi sorotan.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PENGAKUAN AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ia mengaku dianiaya dan dipaksa mengaku edarkan narkoba. 

Ammar Zoni kemudian meminta hakim menghadirkan rekaman CCTV dari Rutan Salemba yang diyakini merekam proses pemeriksaan.

“Makanya kami meminta CCTV dihadirkan, karena tidak mungkin tidak ada rekaman,” ujarnya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.

Dua orang saksi merupakan penjaga rumah tahanan (Rutan) dan sisanya adalah polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di dalam Rutan.

Para saksi yang dihadirkan  menyampaikan keterangan kronologi terungkapnya transaksi Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba.

Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang kini buron, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam Rutan.

Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara melawan hukum dalam peredaran narkotika.

Perbuatan tersebut meliputi menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Jaksa menyebut, praktik jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Jaksa menjerat Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved