Berita Nasional
Sidang Ammar Zoni di PN Jakpus, Mengaku Disetrum dan Dipaksa Mengaku Edarkan Narkoba
Sidang kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025), mendadak menjadi sorotan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sidang kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025), mendadak menjadi sorotan.
Hal itu terjadi setelah aktor tersebut menyampaikan pengakuan mengejutkan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Ammar Zoni mengklaim dirinya bersama empat terdakwa lain mengalami penganiayaan saat proses penyidikan.
“Kita berlima di bawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ujar Ammar Zoni di hadapan majelis hakim, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Gorontalo Hari Ini Jumat 19 Desember 2025
Awal Kasus
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi anggota Polri, Arif Budiyanto, yang menjelaskan kronologi pengungkapan kasus.
Menurut Arif, kasus bermula dari informasi petugas Rutan Salemba pada 3 Januari 2025, ketika dua warga binaan diamankan karena kedapatan narkotika.
Barang bukti sabu kemudian diserahkan ke polisi dan dikembangkan hingga mengarah kepada Ammar Zoni.
Adu Argumen di Persidangan
Saat dimintai keterangan, Ammar Zoni mempertanyakan kepada Arif apakah ada kekerasan dalam pemeriksaan.
Arif menegaskan tidak ada penyetruman maupun pemukulan.
Namun Ammar Zoni bersikeras, bahkan menyinggung akan menghadirkan rekaman CCTV sebagai bukti.
“Tidak ada penyetruman? Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini kami berlima bisa bersaksi. Kami minta CCTV dihadirkan, karena di situ ada rekaman,” tegas Ammar Zoni.
Meski dicecar dengan pertanyaan, Arif tetap pada keterangannya bahwa tidak ada kekerasan dilakukan polisi.
Permintaan Ammar Zoni
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGAKUAN-AMMAR-ZONI-Ammar-Zoni-menjalani-persidangan-di-Pengadilan-Negeri.jpg)