Bupati Lampung Korupsi
Dana Kampanye Dilaporkan Bersih, KPK Temukan Uang Suap Dipakai Bupati Ardito Bayar Utang Pilkada
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyeret kembali sorotan pada persoalan pendanaan
TRIBUNGORONTALO.COM — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyeret kembali sorotan pada persoalan pendanaan politik dalam Pilkada 2024.
Di satu sisi, laporan resmi dana kampanye yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak ada utang tersisa.
Namun di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa utang kampanye justru dilunasi menggunakan uang hasil pengaturan proyek setelah Ardito menjabat bupati.
KPK mengungkap, dari total uang suap yang diterima Ardito sebesar Rp 5,75 miliar, sebagian besar mengalir untuk membayar cicilan pinjaman bank yang sebelumnya dipakai sebagai modal kampanye Pilkada 2024.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto.
Laporan KPU: Kampanye Tanpa Utang
Berbanding terbalik dengan temuan KPK, laporan dana kampanye pasangan Ardito Wijaya–I Komang Koheri yang diterima KPU Lampung Tengah justru mencatat kondisi keuangan yang relatif kecil dan dinyatakan bersih.
Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto menyebut, total dana kampanye pasangan Ardito-Komang sebesar Rp 659.177.790, dengan pengeluaran Rp 649.207.059 dan sisa saldo Rp 9.970.731.
“Berdasarkan audit dana kampanye, pasangan ini dinyatakan tidak memiliki utang setelah kampanye selesai,” kata Gunarto, Jumat (12/12/2025).
Dalam laporan tersebut, pengeluaran kampanye tercatat dalam bentuk uang sebesar Rp 600.077.059 dan barang senilai Rp 501.530.000.
Meski sempat terdapat utang pembelian barang senilai Rp 452.400.000, audit menyatakan seluruh kewajiban telah dilunasi sebelum masa pelaporan berakhir.
Kontradiksi Mulai Terbuka
Perbedaan inilah yang menjadi perhatian penyidik KPK. Meski secara administratif laporan dana kampanye dinyatakan selesai tanpa masalah, penyidik menemukan fakta bahwa pelunasan utang kampanye baru benar-benar terjadi setelah Ardito menjabat bupati, melalui aliran dana yang berasal dari pengaturan proyek APBD.
KPK menegaskan akan mengurai secara detail hubungan antara dana kampanye resmi, pinjaman bank, dan uang suap proyek.
“Kami menggunakan metode follow the money. Dari mana uang berasal, ke mana mengalir, dan digunakan untuk kepentingan apa saja, termasuk kemungkinan kepentingan politik lain,” kata Mungki.
Skema Politik Uang Pasca Pelantikan
Menurut KPK, praktik korupsi ini mulai berjalan pada Juni 2025, hanya beberapa bulan setelah Ardito dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/OTT-KPK-Bupati-Lampung-Tengah-Ardito-Wijaya-bersama-Anggota-DPRD.jpg)