Berita Nasional
Nama-nama Polisi yang jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas
Kasus pengeroyokan dua debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang di kawasan seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGEROYOKAN-6-Anggota-polisi-terungkap-dalang-pengeroyokan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Kasus pengeroyokan dua debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang di kawasan seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, mengungkap fakta mengejutkan.
Pelaku penganiayaan yang menewaskan dua orang tersebut ternyata berasal dari internal kepolisian.
Divisi Humas Polri memastikan, enam anggota Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 itu.
Keenamnya diketahui bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa satuan Yanma memiliki fungsi pelayanan internal, mulai dari dukungan transportasi, pengamanan protokoler, hingga urusan perumahan di lingkungan Polri.
Baca juga: Cara Cepat Cek Bansos PKH Lewat HP dan Info Cair Tahap 4 Tahun 2025
“Seluruh tersangka merupakan anggota Yanma Mabes Polri,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.
Mayoritas Berpangkat Bripda
Berdasarkan penelusuran internal, lima dari enam tersangka berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), yang merupakan jenjang awal dalam golongan Bintara Polri. Sementara satu tersangka lainnya berpangkat Brigadir.
Adapun identitas keenam tersangka tersebut yakni:
• Bripda Irfan Batubara
• Bripda Jefry Ceo Agusta
• Brigadir Ilham
• Bripda Ahmad Marz Zulqadri
• Bripda Baginda
• Bripda Raafi Gafar
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.