Kamis, 5 Maret 2026

Berita Nasional

Nama-nama Polisi yang jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas

Kasus pengeroyokan dua debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang di kawasan seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nama-nama Polisi yang jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas
Tribunnews.com
PENGEROYOKAN -- 6 Anggota polisi terungkap dalang pengeroyokan debt collector di Kalibata yang berujung pada tewasnya korban hingga pembakaran kios. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Kasus pengeroyokan dua debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang di kawasan seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, mengungkap fakta mengejutkan.

Pelaku penganiayaan yang menewaskan dua orang tersebut ternyata berasal dari internal kepolisian.

Divisi Humas Polri memastikan, enam anggota Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 itu.

Keenamnya diketahui bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa satuan Yanma memiliki fungsi pelayanan internal, mulai dari dukungan transportasi, pengamanan protokoler, hingga urusan perumahan di lingkungan Polri.

Baca juga: Cara Cepat Cek Bansos PKH Lewat HP dan Info Cair Tahap 4 Tahun 2025

“Seluruh tersangka merupakan anggota Yanma Mabes Polri,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Mayoritas Berpangkat Bripda
Berdasarkan penelusuran internal, lima dari enam tersangka berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), yang merupakan jenjang awal dalam golongan Bintara Polri. Sementara satu tersangka lainnya berpangkat Brigadir.

Adapun identitas keenam tersangka tersebut yakni:

• Bripda Irfan Batubara

• Bripda Jefry Ceo Agusta

• Brigadir Ilham

• Bripda Ahmad Marz Zulqadri

• Bripda Baginda

• Bripda Raafi Gafar

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved