Bupati Lampung Korupsi
Dana Kampanye Dilaporkan Bersih, KPK Temukan Uang Suap Dipakai Bupati Ardito Bayar Utang Pilkada
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyeret kembali sorotan pada persoalan pendanaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/OTT-KPK-Bupati-Lampung-Tengah-Ardito-Wijaya-bersama-Anggota-DPRD.jpg)
Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Pengaturan pemenang proyek dilakukan melalui mekanisme e-Katalog, dengan syarat perusahaan yang dimenangkan harus milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada.
Untuk menjalankan skema tersebut, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenangan proyek, dibantu Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo dan pejabat terkait lainnya.
“Dalam periode Februari hingga November 2025, AW diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari rekanan proyek melalui RHS dan RNP selaku adik bupati,” ungkap Mungki.
Selain itu, Ardito juga menerima Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
KPK Masuk ke Ranah Politik
KPK menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada aspek proyek semata. Penggunaan uang suap untuk melunasi utang kampanye membuka kemungkinan penelusuran ke lingkaran politik, termasuk tim pemenangan dan partai pengusung.
Pada Pilkada 2024, pasangan Ardito–Komang diketahui diusung oleh PDI Perjuangan.
“Siapa pun yang menerima atau menikmati aliran dana tersebut akan kami dalami,” tegas Mungki.
Untuk pelacakan aset dan transaksi, KPK bekerja sama dengan PPATK dan perbankan.
Lima Tersangka Ditahan
Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah),
Riki Hendra Saputra (anggota DPRD),
Ranu Hari Prasetyo (adik bupati),
Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda),
Mohamad Lukman Sjamsuri (pihak swasta).
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan.
KPK menilai kasus ini memperlihatkan bagaimana biaya politik Pilkada dapat berujung pada praktik korupsi setelah kepala daerah terpilih, sekaligus membuka kembali perdebatan soal transparansi dan pengawasan pendanaan politik. (*)