Kamis, 5 Maret 2026

Bupati Lampung Korupsi

Dana Kampanye Dilaporkan Bersih, KPK Temukan Uang Suap Dipakai Bupati Ardito Bayar Utang Pilkada

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyeret kembali sorotan pada persoalan pendanaan

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dana Kampanye Dilaporkan Bersih, KPK Temukan Uang Suap Dipakai Bupati Ardito Bayar Utang Pilkada
Tribunnews.com
OTT KPK - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Adik Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo dan Pihak Swasta Mohamad Lukman Sjamsuri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamjs (11/12/2025). Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya resmi ditahan KPK dan mengamakan baramg bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyeret kembali sorotan pada persoalan pendanaan politik dalam Pilkada 2024.

Di satu sisi, laporan resmi dana kampanye yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak ada utang tersisa.

Namun di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa utang kampanye justru dilunasi menggunakan uang hasil pengaturan proyek setelah Ardito menjabat bupati.

KPK mengungkap, dari total uang suap yang diterima Ardito sebesar Rp 5,75 miliar, sebagian besar mengalir untuk membayar cicilan pinjaman bank yang sebelumnya dipakai sebagai modal kampanye Pilkada 2024.

“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto.

Laporan KPU: Kampanye Tanpa Utang

Berbanding terbalik dengan temuan KPK, laporan dana kampanye pasangan Ardito Wijaya–I Komang Koheri yang diterima KPU Lampung Tengah justru mencatat kondisi keuangan yang relatif kecil dan dinyatakan bersih.

Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto menyebut, total dana kampanye pasangan Ardito-Komang sebesar Rp 659.177.790, dengan pengeluaran Rp 649.207.059 dan sisa saldo Rp 9.970.731.

“Berdasarkan audit dana kampanye, pasangan ini dinyatakan tidak memiliki utang setelah kampanye selesai,” kata Gunarto, Jumat (12/12/2025).

Dalam laporan tersebut, pengeluaran kampanye tercatat dalam bentuk uang sebesar Rp 600.077.059 dan barang senilai Rp 501.530.000.

Meski sempat terdapat utang pembelian barang senilai Rp 452.400.000, audit menyatakan seluruh kewajiban telah dilunasi sebelum masa pelaporan berakhir.

Kontradiksi Mulai Terbuka

Perbedaan inilah yang menjadi perhatian penyidik KPK. Meski secara administratif laporan dana kampanye dinyatakan selesai tanpa masalah, penyidik menemukan fakta bahwa pelunasan utang kampanye baru benar-benar terjadi setelah Ardito menjabat bupati, melalui aliran dana yang berasal dari pengaturan proyek APBD.

KPK menegaskan akan mengurai secara detail hubungan antara dana kampanye resmi, pinjaman bank, dan uang suap proyek.

“Kami menggunakan metode follow the money. Dari mana uang berasal, ke mana mengalir, dan digunakan untuk kepentingan apa saja, termasuk kemungkinan kepentingan politik lain,” kata Mungki.

Skema Politik Uang Pasca Pelantikan

Menurut KPK, praktik korupsi ini mulai berjalan pada Juni 2025, hanya beberapa bulan setelah Ardito dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah.

Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Pengaturan pemenang proyek dilakukan melalui mekanisme e-Katalog, dengan syarat perusahaan yang dimenangkan harus milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada.

Untuk menjalankan skema tersebut, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenangan proyek, dibantu Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo dan pejabat terkait lainnya.

“Dalam periode Februari hingga November 2025, AW diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari rekanan proyek melalui RHS dan RNP selaku adik bupati,” ungkap Mungki.

Selain itu, Ardito juga menerima Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

KPK Masuk ke Ranah Politik

KPK menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada aspek proyek semata. Penggunaan uang suap untuk melunasi utang kampanye membuka kemungkinan penelusuran ke lingkaran politik, termasuk tim pemenangan dan partai pengusung.

Pada Pilkada 2024, pasangan Ardito–Komang diketahui diusung oleh PDI Perjuangan.

“Siapa pun yang menerima atau menikmati aliran dana tersebut akan kami dalami,” tegas Mungki.

Untuk pelacakan aset dan transaksi, KPK bekerja sama dengan PPATK dan perbankan.

Lima Tersangka Ditahan

Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah),

Riki Hendra Saputra (anggota DPRD),

Ranu Hari Prasetyo (adik bupati),

Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda),

Mohamad Lukman Sjamsuri (pihak swasta).

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan.

KPK menilai kasus ini memperlihatkan bagaimana biaya politik Pilkada dapat berujung pada praktik korupsi setelah kepala daerah terpilih, sekaligus membuka kembali perdebatan soal transparansi dan pengawasan pendanaan politik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved