Bansos 2025
Pemerintah Batasi Bansos 5 Tahun, Ratusan Keluarga Resmi Mandiri
Pemerintah menetapkan aturan baru bahwa penerima bantuan sosial (bansos) hanya boleh menerima selama lima tahun,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-Penerima-bansos-senyum-sumringah.jpg)
“Alhamdulillah, menunjang sekali. Jadi usaha itu makin kebantu,” katanya. Tahun depan, Lia resmi keluar dari daftar penerima bansos.
Hasan: Nasi Ulam Jadi Jalan Mandiri
Hasan, warga Menteng, menerima bansos sejak 2021. Ia menjual nasi ulam di kawasan tempat tinggalnya.
Dua minggu sebelum acara graduasi, Hasan diberitahu bahwa dirinya masuk daftar KPM PKH yang lulus program bansos.
Ia menerima modal Rp 5 juta yang langsung digunakan membeli perlengkapan dagang.
Hasan mengaku pendapatan kotor usahanya kini mencapai Rp 800.000 per hari.
“Keluar dari penerima bansos, tidak apa-apa. Yang penting usaha lancar,” ujarnya.
Pesan Mensos: Bansos Bukan untuk Selamanya
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bansos adalah dukungan sementara dari negara, bukan sesuatu yang diharapkan masyarakat untuk bergantung selamanya.
“Siapa yang mau bergantung selamanya? Tidak ada. Ketergantungan itu bukan harapan, itu keterpaksaan,” ujarnya.
Ia menekankan pesan Presiden bahwa Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri, memaksimalkan potensi sumber daya nasional, dan mengurangi ketergantungan terhadap bansos melalui penguatan kapasitas ekonomi keluarga.
“Setelah mereka masuk program pemberdayaan, mereka akan diarahkan, didampingi, dan dikerjasamakan dengan kementerian lain di bawah koordinasi Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar,” jelasnya.
(*)
| BLT Kesra Cair Hari Ini, 31 Desember 2025: Ini Cara Cek Penerimanya |
|
|---|
| Besaran Dana PIP Cair Akhir Desember 2025, Lengkap Cara Cek Penerimanya |
|
|---|
| BLTS Kesra Rp900 Ribu Cair hingga Akhir Desember 2025, Simak Cara Cek Penerimanya |
|
|---|
| Cara Cek Penerima dan Besaran Dana PIP 2025, Terakhir Cair Desember Ini |
|
|---|
| Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berakhir 30 Desember 2025, KPM Diingatkan Segera Tarik Dana |
|
|---|