Berita Nasional

Ada Wakil Ketua DPRD, KPK Umumkan Empat Tersangka Baru Kasus PUPR OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi

Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.COM
KPK menahan empat tersangka baru kasus korupsi PUPR Ogan Komering Ulu, Sumsel, 20 November 2025. (YouTube KPK)(YouTube KPK) 

Modus Jual Beli Proyek

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Maret 2025. Modus yang digunakan mirip dengan kasus dana hibah di Jawa Timur, yakni praktik jual beli proyek berbasis dana pokir DPRD.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, proyek-proyek yang masuk APBD dan DIPA Dinas PUPR dititipkan oleh anggota DPRD dengan kesepakatan fee tertentu dari pihak swasta.

“Pihak-pihak swasta inilah yang kemudian semacam setor uang, sekian persen untuk anggota DPRD,” jelas Budi.

Akibatnya, kualitas proyek infrastruktur di OKU menjadi tidak maksimal dan merugikan masyarakat.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved