Berita Nasional

Ada Wakil Ketua DPRD, KPK Umumkan Empat Tersangka Baru Kasus PUPR OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi

Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.COM
KPK menahan empat tersangka baru kasus korupsi PUPR Ogan Komering Ulu, Sumsel, 20 November 2025. (YouTube KPK)(YouTube KPK) 
Ringkasan Berita:
  • KPK menahan empat tersangka baru kasus suap dana pokir DPRD OKU, terdiri dari dua anggota DPRD dan dua pihak swasta. 
  • Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, menyusul tuntutan terhadap enam terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tipikor Palembang. 
  • Kasus yang bermula dari OTT Maret 2025 ini mengungkap modus jual beli proyek dengan fee dari pihak swasta, yang merugikan kualitas infrastruktur dan masyarakat.

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Penahanan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Empat Tersangka Baru

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti.

“Ada dua anggota DPRD Kabupaten OKU dan dua dari pihak swasta,” ujarnya. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 20 November hingga 9 Desember 2025.

Daftar tersangka baru:

Parwanto (PW) — Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 (Gerindra)

Robi Vitergo (RV) — Anggota DPRD OKU periode 2024–2029 (PKB)

Ahmat Thoha alias Anang (AT/AG) — Pihak swasta

Mendra SB (MSB) — Pihak swasta

Lanjutan Kasus Pokir

Sebelumnya, KPK telah menahan enam tersangka lain, terdiri dari empat penerima dan dua pemberi suap.

Penetapan tersangka baru ini dilakukan hanya dua hari setelah jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara pokok di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Mantan Kadis PUPR OKU Nopriansyah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, sementara tiga anggota DPRD lainnya, Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa KPK Takdir Suhan sebelumnya menduga ada sosok pemeran utama yang belum terungkap, mengingat fenomena “amnesia massal” para saksi dari eksekutif Pemda OKU yang kompak mengaku lupa saat bersaksi.

Modus Jual Beli Proyek

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Maret 2025. Modus yang digunakan mirip dengan kasus dana hibah di Jawa Timur, yakni praktik jual beli proyek berbasis dana pokir DPRD.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, proyek-proyek yang masuk APBD dan DIPA Dinas PUPR dititipkan oleh anggota DPRD dengan kesepakatan fee tertentu dari pihak swasta.

“Pihak-pihak swasta inilah yang kemudian semacam setor uang, sekian persen untuk anggota DPRD,” jelas Budi.

Akibatnya, kualitas proyek infrastruktur di OKU menjadi tidak maksimal dan merugikan masyarakat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved