Berita Nasional
Ada Wakil Ketua DPRD, KPK Umumkan Empat Tersangka Baru Kasus PUPR OKU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPK-menahan-empat-tersangka-baru-kasus-korupsi-PUPR.jpg)
Ringkasan Berita:
- KPK menahan empat tersangka baru kasus suap dana pokir DPRD OKU, terdiri dari dua anggota DPRD dan dua pihak swasta.
- Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, menyusul tuntutan terhadap enam terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Kasus yang bermula dari OTT Maret 2025 ini mengungkap modus jual beli proyek dengan fee dari pihak swasta, yang merugikan kualitas infrastruktur dan masyarakat.
TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penahanan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Empat Tersangka Baru
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti.
“Ada dua anggota DPRD Kabupaten OKU dan dua dari pihak swasta,” ujarnya. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 20 November hingga 9 Desember 2025.
Daftar tersangka baru:
Parwanto (PW) — Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 (Gerindra)
Robi Vitergo (RV) — Anggota DPRD OKU periode 2024–2029 (PKB)
Ahmat Thoha alias Anang (AT/AG) — Pihak swasta
Mendra SB (MSB) — Pihak swasta
Lanjutan Kasus Pokir
Sebelumnya, KPK telah menahan enam tersangka lain, terdiri dari empat penerima dan dua pemberi suap.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan hanya dua hari setelah jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara pokok di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Mantan Kadis PUPR OKU Nopriansyah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, sementara tiga anggota DPRD lainnya, Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa KPK Takdir Suhan sebelumnya menduga ada sosok pemeran utama yang belum terungkap, mengingat fenomena “amnesia massal” para saksi dari eksekutif Pemda OKU yang kompak mengaku lupa saat bersaksi.
Modus Jual Beli Proyek
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Maret 2025. Modus yang digunakan mirip dengan kasus dana hibah di Jawa Timur, yakni praktik jual beli proyek berbasis dana pokir DPRD.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, proyek-proyek yang masuk APBD dan DIPA Dinas PUPR dititipkan oleh anggota DPRD dengan kesepakatan fee tertentu dari pihak swasta.
“Pihak-pihak swasta inilah yang kemudian semacam setor uang, sekian persen untuk anggota DPRD,” jelas Budi.
Akibatnya, kualitas proyek infrastruktur di OKU menjadi tidak maksimal dan merugikan masyarakat.
(*)
| Pemerintah Mulai Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026 |
|
|---|
| Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening |
|
|---|
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.