PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR Natal di Desember 2025? Simak Aturan dan Cara Pencairannya di Sini
Menjelang Natal 2025, PPPK paruh waktu perlu tahu hak dan aturan tunjangan mereka. Simak aturan, tunjangan, dan jadwal pencairan.
Namun sebagai informasi, selain memperoleh gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu).
Regulasi yang mengatur ketentuan itu menyebutkan, PPPK paruh waktu akan mendapatkan “fasilitas lain” dan upah sesuai peraturan.
Baca juga: Konsumen Diminta Hati-Hati, 34 Skincare Positif Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ditarik BPOM
Namun, belum ada kejelasan dan peraturan bahwa semua jenis tunjangan (keluarga, pangan, jabatan) selalu diberikan atau wajib diberikan di semua instansi.
Pemberian tunjangan pada PPPK paruh waktu, jika mengacu pada tunjangan yang diterima ASN, berikut ini daftarnya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): ASN akan mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan Pekerjaan/Jabatan: Jika memegang jabatan fungsional/struktural, mereka bisa mendapat tunjangan jabatan.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini dapat berupa uang maupun bentuk kebutuhan pokok lainnya seperti beras.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diberikan ini meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.
- Fasilitas Pendukung: Ini termasuk perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan instansi.
Nah jadi bisa disimpulkan, jika merujuk pada daftar tunjangan di atas, PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan berupa THR Hari Natal 2025.
THR tidak hanya berlaku pada Idul Fitri, tetapi juga pada Hari Natal.
Baca juga: BLT Rp900 Ribu Ada Batas Waktunya! Segera Cek Nama Anda sebelum Penyaluran Ditutup
Untuk informasi kapan cair THR Natal tersebut, silakan untuk tanyakan kepada pihak terkait di instansi masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/daftar-nama-penerima-BLT-KEsra.jpg)