PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR Natal di Desember 2025? Simak Aturan dan Cara Pencairannya di Sini
Menjelang Natal 2025, PPPK paruh waktu perlu tahu hak dan aturan tunjangan mereka. Simak aturan, tunjangan, dan jadwal pencairan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/daftar-nama-penerima-BLT-KEsra.jpg)
Ringkasan Berita:
- PPPK Paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kontrak kerja instansi.
- Gaji dan tunjangan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
- Tunjangan dapat mencakup: Tunjangan Kinerja, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan fasilitas pendukung.
- Untuk informasi pencairan dan besaran tunjangan, PPPK diatur dalam regulasi dan sesuai kesepakatan kontrak
TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang akhir tahun, perhatian banyak pegawai pemerintah kini tertuju pada hak-hak yang mereka terima selama bekerja.
Bagi PPPK paruh waktu, hal ini menjadi penting karena status mereka yang bekerja dengan jam terbatas membuat sebagian orang bertanya-tanya soal gaji, tunjangan, dan fasilitas lain.
Setiap instansi memiliki perhitungan tersendiri terkait beban kerja, anggaran, dan hak-hak yang diterima oleh PPPK paruh waktu.
Oleh karena itu, memahami aturan dan komponen yang diterima menjadi hal yang perlu diketahui sebelum menutup tahun ini.
Setelah diangkat dan menerima SK, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas.
Para PPPK paruh waktu tetap menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah yang menugaskan.
Baca juga: Jangan Dikonsumsi! BPOM Tarik 15 Produk Kopi yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya
Namun, yang lebih jelasnya jika penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.
Hal ini karena tiap PPK perlu menghitung anggaran tiap instansi dan beban kerja yang dibutuhkan di tempat tersebut.
Nah, di dalam SK PPPK paruh waktu sendiri merupakan dokumen penting yang mencantumkan kontrak, jam kerja, dan gaji yang akan diterima oleh pegawai.
Setelah mendapatkan SK, NI, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), PPPK paruh waktu bisa bekerja sesuai dengan jam kerja dan kontrak yang ditandatangani.
Namun, yang jadi banyak pertanyaan dari para PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik adalah, apakah mereka akan mendapatkan THR Natal 2025 atau tidak?
Yuk kita simak informasi selengkapnya.
PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal atau Tidak?
Nah Tribuners, di perayaan Natal 2025 yang sebentar lagi akan segera dilaksanakan, pasti banyak PPPK paruh waktu yang bertanya-tanya apakah mereka akan dapat THR Natal atau tidak.
Namun sebagai informasi, selain memperoleh gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu).
Regulasi yang mengatur ketentuan itu menyebutkan, PPPK paruh waktu akan mendapatkan “fasilitas lain” dan upah sesuai peraturan.
Baca juga: Konsumen Diminta Hati-Hati, 34 Skincare Positif Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ditarik BPOM
Namun, belum ada kejelasan dan peraturan bahwa semua jenis tunjangan (keluarga, pangan, jabatan) selalu diberikan atau wajib diberikan di semua instansi.
Pemberian tunjangan pada PPPK paruh waktu, jika mengacu pada tunjangan yang diterima ASN, berikut ini daftarnya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): ASN akan mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan Pekerjaan/Jabatan: Jika memegang jabatan fungsional/struktural, mereka bisa mendapat tunjangan jabatan.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini dapat berupa uang maupun bentuk kebutuhan pokok lainnya seperti beras.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diberikan ini meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.
- Fasilitas Pendukung: Ini termasuk perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan instansi.
Nah jadi bisa disimpulkan, jika merujuk pada daftar tunjangan di atas, PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan berupa THR Hari Natal 2025.
THR tidak hanya berlaku pada Idul Fitri, tetapi juga pada Hari Natal.
Baca juga: BLT Rp900 Ribu Ada Batas Waktunya! Segera Cek Nama Anda sebelum Penyaluran Ditutup
Untuk informasi kapan cair THR Natal tersebut, silakan untuk tanyakan kepada pihak terkait di instansi masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.