Berita Nasional

Produk Tanpa Label Halal Bisa Ditarik! Sertifikasi Wajib Berlaku Oktober 2026

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal pada produk mereka paling lambat Oktober 2026.

Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi
LABEL HALAL - Seluruh produk yang beredar di Indonesia harus berlabel Halal jika tak ingin ditarik paksa dari pasaran. 

Sementara itu, ketentuan untuk produk lain diatur lebih lanjut dalam Pasal 161.

Produk yang wajib memiliki sertifikat halal mencakup:

Makanan dan minuman

Obat-obatan

Kosmetik

Produk kimiawi

Produk biologi

Produk rekayasa genetik

Barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat

Harapan Pemerintah

Dengan aturan ini, pemerintah berharap Indonesia mampu meningkatkan daya saing produk halal di pasar global.

Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen muslim, tetapi juga membuka peluang ekspor lebih luas ke negara-negara dengan permintaan tinggi terhadap produk halal. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved