Berita Nasional

Produk Tanpa Label Halal Bisa Ditarik! Sertifikasi Wajib Berlaku Oktober 2026

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal pada produk mereka paling lambat Oktober 2026.

Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi
LABEL HALAL - Seluruh produk yang beredar di Indonesia harus berlabel Halal jika tak ingin ditarik paksa dari pasaran. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal pada produk mereka paling lambat Oktober 2026.

Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis produk, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimiawi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi.

Bentuk sanksi tersebut mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin edar dan penarikan produk dari peredaran.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus Besok 19 November 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

“Kalau nggak ada labelnya sama sekali, ini kena aturannya, pelanggaran, diberikan peringatan bisa pencabutan, bisa penarikan (produk) dari peredaran. Jadi dengan begini kita punya aturan yang jelas dan tegas,” kata Haikal dalam Rakornas Bidang Sosial Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Label Halal dan Nonhalal

Haikal menegaskan bahwa produk nonhalal juga wajib diberi label.

Hal ini untuk memastikan konsumen mendapatkan kepastian informasi. 

“Kalau nggak halal gimana? Nggak apa-apa, kasih label nonhalal. Jadi ada label halal dan nonhalal, silakan pilih. Kalau nggak ada label sama sekali ini kena pelanggaran,” tegasnya.

Menurutnya, aturan sertifikasi halal sebenarnya sudah lama diatur pemerintah sejak beberapa periode presiden.

Namun, selama ini sifatnya hanya berupa anjuran. 

Kini, kewajiban sertifikasi halal ditegaskan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161.

Indonesia Tertinggal dalam Transaksi Produk Halal

Haikal juga menyoroti rendahnya transaksi produk halal Indonesia dibandingkan negara lain.

Ia menyebut, transaksi halal di China mencapai US$ 21,8 miliar, sementara Brasil berada di posisi kedua dengan lebih dari US$ 20 miliar.

“Kita masih jauh di bawah itu. Padahal, 300 juta orang di sini muslimnya,” ujarnya.

Aturan Sertifikasi Halal

Dalam PP 42/2024 disebutkan, pelaku usaha mikro dan kecil wajib sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved