Berita Nasional
Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Lagi Berjenjang, Ini Pernyataan Resmi dari Menteri Kesehatan
Rujukan BPJS kini dibuat lebih sederhana. Pasien tak perlu lagi lewat banyak tahapan dan bisa langsung menuju rumah sakit yang sesuai kebutuhan medis.
Ringkasan Berita:
- Kemenkes mengubah sistem rujukan BPJS dari model berjenjang menjadi berbasis kompetensi.
- Kebijakan baru dinilai lebih efisien dan mengurangi pemborosan biaya layanan BPJS.
- Pasien dengan kondisi khusus, seperti serangan jantung, bisa langsung ke RS tipe A, tanpa mengikuti alur rujukan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Kesehatan mengumumkan perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan.
Jika sebelumnya peserta harus melalui tahapan berjenjang mulai dari puskesmas hingga rumah sakit tipe yang lebih tinggi, kini pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.
Kebijakan baru ini dinilai lebih efisien, mempercepat penanganan, dan mengurangi pemborosan biaya BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Kompastv.com, perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi layanan dan menekan pembiayaan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional dari pemerintah Indonesia yang memberikan akses pelayanan medis bagi seluruh warga, termasuk pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan di fasilitas kesehatan.
Program ini bertujuan melindungi masyarakat dari beban biaya kesehatan yang tinggi dan memastikan setiap orang bisa memperoleh layanan medis sesuai kebutuhan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
Baca juga: Aktivasi Rekening Tidak Menjamin Dana Langsung Cair, Ini Jadwal Penyaluran Bansos PIP November 2025
Selain itu, BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan efisiensi layanan, seperti melalui sistem rujukan berbasis kompetensi yang kini diterapkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama bagi kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.
Rujukan BPJS Kesehatan adalah mekanisme yang memastikan pasien mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kondisi medisnya.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat.
Menurutnya, para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.
“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” katanya esperti dikutip dari Antara.
Baca juga: BLT Rp900 Ribu Cair November 2025, Ini Cara Mudah Daftar dan Cek Namanya, Hanya Perlu KTP
Budi menjelaskan, dengan sistem berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.
“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya,” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv
| Tampang Pemuda yang Jual Pacarnya Rp 500 Ribu per Satu Kali Kencan |
|
|---|
| Kenapa Longsor Majenang Jadi yang Terparah dalam 10 Tahun Terakhir? |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya Usai Penjarahan, Pakai Dua Ekskavator |
|
|---|
| MUA Pengantin di Lombok Ternyata Pria, Netizen Heboh Selama Ini Berdandan Wanita |
|
|---|
| Dianiaya Orang Tua Siswa, Guru Ini Menolak Damai hingga Lanjutkan ke Meja Hijau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-mfdgdfhjhdnfvbsv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.