Berita Nasional

Tampang Pemuda yang Jual Pacarnya Rp 500 Ribu per Satu Kali Kencan

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur.

Editor: Wawan Akuba
TRIBUN
MUNCIKARI JUAL PACAR - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/11/2025). Muncikari di Bandar Lampung jual pacar Rp 500 ribu sekali kencan. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur.

Seorang pria bernama Hendri (21), warga Kecamatan Sukarame, ditangkap aparat kepolisian di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, pada Jumat (24/10/2024) dini hari.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa Hendri berperan sebagai muncikari yang menjual korban berinisial ZF (15) sebagai pekerja seks komersial.

“Awalnya kami mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kekerasan terhadap anak, serta perdagangan anak,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/11/2025).

Modus Pelaku

Korban ZF diketahui kabur dari rumah dan kemudian tinggal bersama Hendri di penginapan tersebut.

Keduanya baru saling mengenal selama dua bulan melalui media sosial Facebook.

Hendri kemudian membuat akun aplikasi Michat dengan identitas palsu bernama “Caca” menggunakan foto perempuan.

Dari aplikasi itu, ia menerima tawaran kencan dan menjajakan korban.

Dalam kurun waktu 19–23 Oktober 2025, korban sudah 7 kali dijual kepada pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.

Uang hasil transaksi dibagi dua, masing-masing Rp250 ribu untuk pelaku dan korban.

“Uang hasil praktik asusila itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari korban,” jelas Alfret.

Kekerasan dan Penangkapan

Hubungan keduanya yang semula disebut sebagai pacaran berakhir dengan kekerasan.

Pada 22 Oktober 2025, korban mengaku dipukul Hendri setelah terjadi pertengkaran.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 13.

Hendri kini ditahan di Rutan Polsek Sukarame dan dijerat Pasal 83 jo 76F UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menambahkan bahwa korban dijajakan oleh tersangka selama tinggal di penginapan.

“Keduanya berpacaran selama dua minggu, namun korban mendapatkan perlakuan asusila hingga kekerasan dari tersangka,” ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved