Berita Nasional
Tampang Pemuda yang Jual Pacarnya Rp 500 Ribu per Satu Kali Kencan
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MUNCIKARI-JUAL-PACAR-Kapolresta-Bandar-Lampung.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur.
Seorang pria bernama Hendri (21), warga Kecamatan Sukarame, ditangkap aparat kepolisian di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, pada Jumat (24/10/2024) dini hari.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa Hendri berperan sebagai muncikari yang menjual korban berinisial ZF (15) sebagai pekerja seks komersial.
“Awalnya kami mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kekerasan terhadap anak, serta perdagangan anak,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/11/2025).
Modus Pelaku
Korban ZF diketahui kabur dari rumah dan kemudian tinggal bersama Hendri di penginapan tersebut.
Keduanya baru saling mengenal selama dua bulan melalui media sosial Facebook.
Hendri kemudian membuat akun aplikasi Michat dengan identitas palsu bernama “Caca” menggunakan foto perempuan.
Dari aplikasi itu, ia menerima tawaran kencan dan menjajakan korban.
Dalam kurun waktu 19–23 Oktober 2025, korban sudah 7 kali dijual kepada pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.
Uang hasil transaksi dibagi dua, masing-masing Rp250 ribu untuk pelaku dan korban.
“Uang hasil praktik asusila itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari korban,” jelas Alfret.
Kekerasan dan Penangkapan
Hubungan keduanya yang semula disebut sebagai pacaran berakhir dengan kekerasan.
Pada 22 Oktober 2025, korban mengaku dipukul Hendri setelah terjadi pertengkaran.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 13.
Hendri kini ditahan di Rutan Polsek Sukarame dan dijerat Pasal 83 jo 76F UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menambahkan bahwa korban dijajakan oleh tersangka selama tinggal di penginapan.
“Keduanya berpacaran selama dua minggu, namun korban mendapatkan perlakuan asusila hingga kekerasan dari tersangka,” ungkapnya.(*)
| SIM Digital Bisa Simpan SIM A dan SIM C Sekaligus, Ini Cara Mengaktifkannya |
|
|---|
| OJK Soroti Gaya Hidup Gen Z, Takut Ketinggalan Tren Berujung Utang |
|
|---|
| Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Tegas Tak Mundur dari Jabatan Utusan Presiden |
|
|---|
| Rupiah Menguat ke Rp17.863 per Dolar AS, Efek BI Naikkan Suku Bunga Darurat |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada Juli 2027 |
|
|---|