Bansos 2025

Jangan Sampai Ketinggalan! Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis Lewat PBI JK, Ini Cara Daftarnya

Nikmati layanan BPJS Kesehatan gratis lewat PBI JK! Simak cara daftar, syarat, dan cek status penerima bantuan November 2025.

Kompas.com
BANSOS 2025 - Wajib Tahu! Begini Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI JK Cair November 2025 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi masyarakat kurang mampu!

Pemerintah di November 2025 ini kembali menyalurkan bantuan gratis dari sisi kesehatan masyarakat.

Pemerintah menyalurkan bantuan kepada penerima berupa iuran jaminan kesehatan (PBI JK).

Dengan bantuan ini, peserta dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa perlu membayar uang iuran.

Agar bisa menjadi penerima bantuan ini, masyarakat harus terdaftar sebagai penerima manfaat terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

PBI JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan program ini, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis, karena iurannya ditanggung pemerintah.

Pendaftaran dilakukan melalui DTKS, dan masyarakat bisa mendaftar atau cek status penerima lewat aplikasi Cek Bansos di HP.

Pastikan data KTP dan KK terbaru agar hak mendapatkan bantuan tetap aktif.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan

Sehingga masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

Karena peserta PBI JK merupakan mereka yang masuk dalam DTKS, maka cara untuk bisa mendapatkan bantuan sosial bidang kesehatan ini adalah dengan terdaftar sebagai penerima manfaat di Kemensos.

Baca juga: Roy Suryo dan 7 Orang Lain Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. 

Cara Daftar Ulang PBI JK

Tribuners, berikut ini adalah cara daftar menjadi peserta bansos yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di HP
  2. Masuk ke "Daftar usulan"
  3. Klik "Tambah Usulan"
  4. Isi data diri yang ingin diusulkan PBI JK, kemudian pilih jenis bansos PBI JK
  5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved