Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan 7 Orang Lain Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Menpora Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya.

Kolase Tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (KIRI) dan Ijazah Jokowi. Mantan Menpora Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 

Ringkasan Berita:
  • Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Dari delapan orang tersebut, nama Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Indonesia termasuk.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) resmi menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Roy Suryo merupakan seorang akademisi, politisi sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Dia dikenal aktif di dunia digital dan media sosial.

Sebelum menjadi seorang Menpora, Roy Suryo sudah lebih dulu dikenal publik karena kerap muncul di media sebagai pakar teknologi dan budaya digital

Namun, reputasinya kini tercoreng setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Penetapan ini diumumkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2024).

Tak hanya Roy Suryo, tap ada total 8 tersangka yang ikut terjerat kasus ini.

Kasus ini melibatkan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.

Dilansir dari TribunMedan.com, Kapolda menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Baca juga: PIP Termin III November 2025 Cair, Begini Cara Mudah Cek Status Penerima Lewat HP

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkap Asep Edi Suheri.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved