Anggota DPR Dinonaktifkan

BREAKING NEWS: Nafa Urbach hingga Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Vonis MKD DPR RI

ahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mengumumkan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif

|
Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar YouTube DPR RI
AMAR PUTUSAN -- Potret lima anggota DPR RI mengikuti sidang putusan. Nafa Urcbach hingga Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. 

Adies Kadir, yang sebelumnya dilaporkan karena pernyataannya soal kenaikan tunjangan DPR, dinyatakan bebas dari pelanggaran etik. 

Namun, MKD tetap mengingatkan agar ia lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. 

Adies pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar etik meski sempat dilaporkan karena berjoget saat sidang tahunan. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR.

Selain sanksi penonaktifan, MKD juga memutuskan bahwa kelima teradu tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan berlangsung. 
Sebelumnya, MKD telah memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terkait laporan yang masuk. 

Laporan terhadap kelima anggota DPR ini mencakup berbagai tindakan yang dianggap tidak etis dan merendahkan martabat lembaga legislatif, mulai dari pernyataan kontroversial hingga perilaku yang dinilai tidak pantas dalam forum resmi.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa MKD DPR RI terus berupaya menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif melalui mekanisme penegakan kode etik yang tegas dan transparan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved