Anggota DPR Dinonaktifkan

BREAKING NEWS: Nafa Urbach hingga Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Vonis MKD DPR RI

ahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mengumumkan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif

|
Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar YouTube DPR RI
AMAR PUTUSAN -- Potret lima anggota DPR RI mengikuti sidang putusan. Nafa Urcbach hingga Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga anggota DPR nonaktif
  • Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik
  • Selama masa penonaktifan, kelima teradu tidak menerima hak keuangan

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mengumumkan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan bahwa tiga dari lima teradu terbukti melanggar etika sebagai anggota dewan dan dijatuhi sanksi penonaktifan.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Nafa Indria Urbach, atau yang lebih dikenal sebagai Nafa Urbach

Politikus Partai NasDem itu dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut bahwa kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas. 

MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan kepada Nafa, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dan sesuai dengan keputusan penonaktifan dari DPP Partai NasDem.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," jelas Adang membacakan amar putusan seperti dilansir TribunGorontalo.com dari siaran langsung YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Anggota MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa Nafa perlu memperbaiki sikapnya ke depan agar lebih mencerminkan etika sebagai wakil rakyat.

Selain Nafa, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga dinyatakan melanggar kode etik. 

Ia dilaporkan karena berjoget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, dan kemudian membuat video berperan sebagai disc jockey sebagai respons terhadap kritik publik. 

MKD menilai tindakan tersebut tidak pantas dan mencoreng marwah lembaga DPR. 

Eko dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan, dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh DPP Partai Amanat Nasional.

Ahmad Sahroni, yang juga menjadi teradu dalam sidang tersebut, dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut bahwa orang yang ingin membubarkan DPR adalah "tolol". 

MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Sahroni, sebagai bentuk teguran atas pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota dewan.

Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved