Berita Nasional
Jangan Terlewatkan! Simak Daftar Wilayah yang Masih Beri Keringanan Pajak Kendaraan November 2025
Beberapa provinsi masih buka pemutihan pajak kendaraan hingga November 2025, hapus denda dan bunga keterlambatan. Cek apakah daerahmu termasuk!
Ringkasan Berita:
- Sejumlah provinsi di Indonesia masih memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga November 2025.
- Program ini memberikan keringanan seperti penghapusan denda keterlambatan bagi wajib pajak.
- Tujuannya untuk mendorong masyarakat untuk dapat segera melunasi pajak kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
TRIBUNGORONTALO COM -- Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor!
Sejumlah provinsi di Indonesia masih memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga November 2025.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan menghapus denda dan bunga keterlambatan pajak, sekaligus melunasi kewajiban dengan lebih ringan
Dilansir dari Kompas.Tv, kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan.
Program pemutihan pajak kendaraan umumnya meliputi penghapusan denda, potongan tarif pajak, hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbarui dokumen kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan.
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan per November 2025:
1. Aceh
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan masyarakat menertibkan data kendaraan.
2. Kalimantan Barat
Program keringanan pajak di Kalimantan Barat berlaku hingga 20 Desember 2025.
Pemerintah provinsi memberikan berbagai insentif, antara lain bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta pembebasan BBNKB kendaraan bekas.
3. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan dan hanya perlu membayar biaya administrasi seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Kalimantan Selatan
Masyarakat Kalimantan Selatan juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Desember 2025.
Dalam program ini, pemerintah daerah memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak, dengan ketentuan wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan.
Selain itu, ada diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.
5. Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB sebesar 9,5 persen sepanjang tahun 2025.
Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan bebas denda PKB dan potongan tunggakan 25 persen untuk kendaraan dalam provinsi atau 50 persen untuk kendaraan luar provinsi. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2025.
6. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan masa berlaku hingga April 2026.
Kebijakan ini memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB bagi kendaraan tahun 2024 ke bawah, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.
7. Papua Barat
Pemprov Papua Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak hingga 20 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak, sehingga menjadi kesempatan untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
Dengan berbagai kebijakan keringanan yang masih berlaku di sejumlah provinsi, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum masa berlakunya berakhir.
Program ini tak hanya membantu masyarakat menghemat biaya, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak daerah menjelang akhir tahun 2025. (*)
Sumber : Kompas.tv
| Sering Bolos Kerja! Siap-siap Inilah Risiko ASN PNS dan PPPK Jika Tidak Masuk Kerja |
|
|---|
| Gaji Pensiunan di PT Taspen November 2025 Sudah Cair, Ini Rinciannya! |
|
|---|
| 37 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gara-gara Kasus Narkoba |
|
|---|
| Daftar 36 Kapolda di Indonesia Per November 2025, Lengkap dengan Pangkat dan Wilayah |
|
|---|
| PDIP Ngotot Bupati Pati Dimakzulkan, tapi Gagal Gara-Gara Voting Fraksi Mayoritas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/vdgh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.