Berita Nasional
Sering Bolos Kerja! Siap-siap Inilah Risiko ASN PNS dan PPPK Jika Tidak Masuk Kerja
Bolos kerja bisa bikin ASN PNS & PPPK dipecat, kehilangan tunjangan, dan hak pensiun.
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
Baca juga: Gaji Pensiunan di PT Taspen November 2025 Sudah Cair, Ini Rinciannya!
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
| Gaji Pensiunan di PT Taspen November 2025 Sudah Cair, Ini Rinciannya! |
|
|---|
| 37 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gara-gara Kasus Narkoba |
|
|---|
| Daftar 36 Kapolda di Indonesia Per November 2025, Lengkap dengan Pangkat dan Wilayah |
|
|---|
| PDIP Ngotot Bupati Pati Dimakzulkan, tapi Gagal Gara-Gara Voting Fraksi Mayoritas |
|
|---|
| Rocky Gerung Sindir Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Mencium Aroma Ambisi di Dalam Setiap Kebijakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marzuki-sosok-ASN-Maros.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.