Berita Nasional
Sering Bolos Kerja! Siap-siap Inilah Risiko ASN PNS dan PPPK Jika Tidak Masuk Kerja
Bolos kerja bisa bikin ASN PNS & PPPK dipecat, kehilangan tunjangan, dan hak pensiun.
Hukuman berjenjang
Sebagai informasi, penegakkan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan. Berikut rinciannya:
Baca juga: Jauh-jauh dari Kendari ke Gorontalo, Jusman Pedagang Frozen Food Jualan di Peran Saka Nasional 2025
Hukuman ringan
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.
Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun.
Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.
Hukuman sedang
Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Hukuman berat
Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:
| Gaji Pensiunan di PT Taspen November 2025 Sudah Cair, Ini Rinciannya! |
|
|---|
| 37 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gara-gara Kasus Narkoba |
|
|---|
| Daftar 36 Kapolda di Indonesia Per November 2025, Lengkap dengan Pangkat dan Wilayah |
|
|---|
| PDIP Ngotot Bupati Pati Dimakzulkan, tapi Gagal Gara-Gara Voting Fraksi Mayoritas |
|
|---|
| Rocky Gerung Sindir Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Mencium Aroma Ambisi di Dalam Setiap Kebijakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marzuki-sosok-ASN-Maros.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.