Berita Nasional

Sering Bolos Kerja! Siap-siap Inilah Risiko ASN PNS dan PPPK Jika Tidak Masuk Kerja

Bolos kerja bisa bikin ASN PNS & PPPK dipecat, kehilangan tunjangan, dan hak pensiun.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Sering Bolos Kerja! Siap-siap Inilah Risiko ASN PNS dan PPPK Jika Tidak Masuk Kerja
Tribun-Medan.com
ASN DIPECAT -- Ilustrasi ASN. Bolos kerja bisa bikin ASN PNS & PPPK dipecat, kehilangan tunjangan, dan hak pensiun. 

Ringkasan Berita:
  • ASN baik PNS maupun PPPK yang bolos kerja bisa berisiko diberhentikan secara tidak hormat
  • Kepala BKN menegaskan selama ini banyak ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja.
  • ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tidak akan menerima hak-hak seperti tunjangan maupun pensiunan

 

TRIBUGORONTALO.COM -- Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK harus waspada!

Jika Anda tidak masuk kerja bisa berakibat fatal!

Tak masuk kerja bisa berujung pada pemecatan hingga hilangnya hak pensiunan dan tunjangan.

Dilansir dari Serambinews.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.

"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Buka Program ODP 2025, Peluang Karier untuk Lulusan S1 dan S2

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved