Berita Nasional
37 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gara-gara Kasus Narkoba
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 37 ibu rumah tangga (IRT) di Kalimantan Barat diamankan aparat kepolisian karena terlibat
Ringkasan Berita:
- Selama Januari sampai Oktober 2025, ada sebanyak 37 orang dalam 37 kasus
- Data ini diungkap langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi
- Dosen Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Mega Fitri Hertini, turut memberikan pandangan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat 37 kasus peredaran narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT).
Angka ini bukan hanya statistik, tetapi cerminan dari krisis sosial yang diam-diam menggerogoti fondasi keluarga di wilayah tersebut.
Para perempuan yang selama ini dikenal sebagai penjaga rumah dan pengasuh anak, kini harus berhadapan dengan jerat hukum karena terlibat dalam jaringan peredaran zat terlarang.
Baca juga: Terkuak Kronologi Wanita Dilecehkan Saat Sujud Salat Dzuhur Oleh Orang Tak Dikenal
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota, dengan Kota Pontianak menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi.
“Selama Januari sampai Oktober 2025, ada sebanyak 37 orang dalam 37 kasus,” ujar Deddy saat memberikan keterangan di Mapolda Kalbar, Minggu (2/11/2025).
Deddy menegaskan bahwa keterlibatan IRT dalam kasus narkoba sangat memprihatinkan.
Ia mengimbau agar para perempuan yang berperan sebagai ibu dan istri tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal yang dapat menghancurkan masa depan keluarga.
“Sebagai IRT yang merupakan pelindung anak dan keluarga, sebaiknya menggunakan waktu dan keterampilan ke arah yang lebih positif, daripada mengedarkan narkoba yang akan merusak tumbuh kembang anak dan keluarga,” pesannya.
Apa Itu Narkoba dan Mengapa Ini Kejahatan Luar Biasa?
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Zat-zat ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan perubahan perilaku, gangguan kesadaran, kecanduan, hingga kematian.
Di Indonesia, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya yang luas dan merusak generasi bangsa.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa pelaku peredaran narkoba dapat dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal hukuman mati, tergantung pada jenis narkoba, jumlah barang bukti, dan peran pelaku dalam jaringan.
Artinya, seorang ibu rumah tangga yang menjadi kurir atau pengedar bisa saja menghadapi ancaman hukuman seumur hidup, bahkan eksekusi mati jika terbukti menjadi bagian dari sindikat besar.
Mengapa IRT Bisa Terlibat? Ini Kata Akademisi
Dosen Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Mega Fitri Hertini, memberikan penjelasan mendalam mengenai fenomena ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dyjtyjn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.