Kabar Artis

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Bermula dari kedatangan Nikita Mirzani sekitar pukul 11.00 WIB,  ia menggunakan busana serba hitam dan ditempatkan di ruang tunggu tahanan.

TribunGorontalo.com
KABAR ARTIS -- Dimana bahwa selebriti yang dikenal blak-blakan itu tampak percaya diri meski menghadapi putusan atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Uang sebesar Rp 4 miliar dari Reza Gladys untuk membuat Nikita Mirzani tidak mereview jelek produk skincarenya.

Lantas, puaskah Reza Gladys akan vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani? Pasalnya Jaksa menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Bagi kami, khususnya bagi klien kami, yang paling penting dinyatakan terbukti bersalah. Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," kata Surya Batubara kuasa hukum Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surya Batubara mengungkapkan pihak Reza tidak bisa menentukan besaran hukuman untuk Nikita, karena yang berwenang hanyalah majelis hakim.

"Pada prinsipnya, putusan hakim menyatakan terbukti bersalah terdakwa Nikita Mirzani atas perbuatan pemerasan yang diatur dalam Undang-Undang ITE," ucapnya.

"Berdasarkan putusan hakim, dinyatakan diputus 4 tahun penjara. Itu hasilnya pada siang hari ini," tambahnya.

Surya juga memastikan vonis Nikita Mirzani, seakan menguatkan kalau produk Reza Gladys juga tidak bersalah dan bermasalah.

Pasalnya, akar masalah antara Nikita dan Reza terkait wanita yang akrab disapa Niki, turut mengomentari produk Reza yang over claim dan over price

"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucapnya.

Surya meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim ke Niki, serta tak menganggap produk Reza bermasalah.

"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," jelasnya.

Surya mengungkapkan bahwa Reza Gladys menerima vonsi hakim terhadap Nikita Mirzani, karena semua adalah keputusan pimpinan persidangan.

"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Kedepan kamu akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," ujar Surya Batubara.

Baca juga: 2 Desa di Kabupaten Gorontalo Didorong Rachmat Gobel jadi Sentra Komoditas Pisang dan Kacang Tanah

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved